Mohon tunggu...
Hernawati Hermawan
Hernawati Hermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya senang mencoba hal-hal yang baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelonggaran Penggunaan Masker Menjadi Pro dan Kontra

25 Juni 2022   14:31 Diperbarui: 25 Juni 2022   14:34 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terbaru, pemerintah membolehkan masyarakat melepas masker jika sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Hampir seluruh negara diserang oleh virus tersebut, termasuk juga Indonesia. Karena hal tersebut, berbagai cara dilakukan demi meminimalisir penyebaran virus tersebut, salah satunya adalah penerapan new normal.

New normal merupakan perilaku untuk melakukan aktivitas secara normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menggunakan masker saat keluar rumah untuk mencegah penularan virus corona. Dikutip melalui pernyataan WHO, new normal akan terus dilakukan hingga ditemukannya vaksin untuk menangkal virus Corona.

Setidaknya Indonesia sudah menjalani dua tahun hidup berdampingan dengan virus corona. Hal tersebut menjadikan masyarakat sudah terbiasa dengan kehidupan new normal yang menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas. Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk menghapus keharusan tersebut.

presiden-jokowi-izinkan-masyarak-20220517055011-62b6b90209e13d4f3b6e1b72.jpg
presiden-jokowi-izinkan-masyarak-20220517055011-62b6b90209e13d4f3b6e1b72.jpg
Salah satunya adalah menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Masker kini tak hanya sebagai salah satu bagian protokol kesehatan yang melindungi hidung dan mulut, namun juga telah menjadi salah satu bagian fashion.

Tak heran jika seringkali ditemukan berbagai jenis masker yang beredar dan digunakan oleh masyarakat seperti masker kain, masker medis, KF-94, duckbill, N95, dan masih banyak lagi. Masker juga disajikan dalam berbagai motif yang tentunya membuat semakin fancy.

Berdasarkan data perilaku memakai masker tahun 2021, terdapat 88,81% masyarakat yang menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sedangkan 11,19% tidak menggunakan masker. Lokasi umum dengan tingkat persentase tidak memakai maskter tertinggi adalah restoran/kedai, jalan umum, tempat olahraga publik, serta tempat ibadah (Nuraeni, 2021).

Hal tersebut dikarenakan pada lokasi tersebut dibutuhkan konsumsi udara yang lebih banyak, adanya aktivitas makan/minum, serta kegiatan lain yang tidak memungkinkan dengan menggunakan masker seperti wudhu.

Presiden RI, Joko Widodo, membawa angin segar dengan memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia yang berangsur-angsur menurun. Hal tersebut disampaikan beliau melalui pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5).

Presiden Jokowi memperbolehkan untuk melepas penggunaan masker di ruang terbuka. Beliau juga menekankan untuk tetap menggunakan masker jika melakukan aktivitas di ruang tertutup, saat berada di transportasi umum, serta masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan tertular seperti lansia, ibu hamil, anak-anak, ataupun yang memiliki penyakit bawaan. Selain itu, masyarakat yang memiliki indikasi gejala demam, batuk, ataupun pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun