Mohon tunggu...
Hermansyah Daulay
Hermansyah Daulay Mohon Tunggu... Guru -

Mengalir seperti air http://myhermandaulay.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Rokok Bak Buah Simalakama

9 Januari 2018   22:38 Diperbarui: 9 Januari 2018   22:42 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iklan bahaya rokok sudah sering kita lihat di TV. Bungkus rokok juga sudah ada foto berbagai macam penyakit yang dialami  perokok. Iklan rokok secara terang-terangan juga sudah dilarang di TV, Namun semua itu belum mampu mencegah orang untuk berhenti merokok terbukti miliyaran batang rokok masih diproduksi di Indonesia.

Bahaya merokok menyebabkan berbagai penyakit yang tidak menular seperti, kanker, diabetes, darah tinggi, kolestrol, jantung, paru-paru. belum lagi bahaya impotensi.

Bahaya rokok lain berupa ancaman kemiskinan. Penghasilan yang digunakan untuk mengkonsumsi rokok mendekati 10 % (BPS Aceh 2016). Besarnya uang yang dihabiskan untuk membakar asap ini luar biasa besar kalau kita gabungankan dengan perokok lain. Pabrik rokok di Indonesia menghasilkan milyaran batang rokok.

Ketika melihat orang merokok dalam hati saya selalu berucap wah enak benar kamu yang merokok aku yang kena asapnya, kadang yang lebih miris lagi ketika yang merokok temaja tanggung saya selalu berguman, jajan masih dikasih orang tua aja gayanya sok banget merokoknya.

Kenaikan Cukai Temabaku mulai 1 Januari 2018

Pemerintah menaikan hasil cukai tembakau rata - rata sebesar 10,04 % mulai 1 Januari 2018.  Secara lebih rinci  Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

Sedangkan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya ditetapkan hanya sebesar 7,3%, bahkan untuk SKT golongan IIIA tidak ada kenaikan tarif (sumber website Kemenkeu)

Kenaikan cukai tembakau diharapkan akan menaikan harga jual rokok. Diharapkan akan bisa mengurangi keingginan orang untuk merokok.

Dilema Rokok

Ditengah gempuran industri rokok yang menyerap ribuan lapangam kerja dan industri rokok juga sebagai pembayar pajak yang cukup besar. Membuat pemerintah menjadi serba salah dalam mengambil kebijakan.

Satu sisi kesehatan masyarakat menjadi terancam karena rokok. Sisi yang lain pendapatan pemerintah akan berkurang kalau pabrik rokok dibatasi jumlah produkainya. Pengangguran juga akan bertambah karena tentu saja pabrik rokok akan merumahkan karyawanya.

Kenaikan cukai rokok akan meningkatkan harga rokok selanjutnya akan mengurangi keingginan orang untuk merokok. Namun pada kenyataannya faktor kecandun rokok sudah menjerat para perokok sehingga bagi mereka harga bukan jadi masalah apalagi cuma naik 10 % saja.

Saatnya pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama untuk bisa hidup lehih sehat tanpa asap rokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun