Mohon tunggu...
Herman Chipenk
Herman Chipenk Mohon Tunggu... Buruh - Pekerja Swasta

Saya seorang pekerja swasta, mahasiswa dan Aktivis buruh, Pemerhati Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) Menyambut Baik Imbauan Menteri Tenaga Kerja tentang THR bagi Driver Online dan Ojol serta Kurir

20 Maret 2024   18:00 Diperbarui: 20 Maret 2024   18:13 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam mengakhiri pernyataannya, SPPD juga mengajak seluruh anggotanya dan pekerja platform daring lainnya untuk tetap solid dan berjuang bersama dalam mencapai perlindungan yang adil dan layak bagi semua pekerja di sektor platform.

Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja belum mengeluarkan Surat keputusan resmi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. Namun, dengan adanya himbauan ini, diharapkan langkah konkret dalam mengatur hak-hak pekerja di sektor ini dapat segera direalisasikan.

Apa yang disampaikan Kemenaker tersebut sifatnya hanya sekadar himbauan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat , jika memang Kemenaker memiliki kepedulian baik terhadap Driver Online, Ojol Maupun Kurir sebaiknya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SK Menteri berikut juklak dan juknisnya untuk mengatur teknis dan mekanisme pembagian THR tersebut.  

Dokumen pribadi 
Dokumen pribadi 

SK menteri dan turunannya ini akan bisa menjadi dasar bagi rekan rekan Drivee Online , Ojol dan Kurir dalam menekan aplikator untuk segera memberikan THR

Tanpa SK Menteri apa yang disampaikan Kemenaker ttetsebut hanya akan menjadi wacana yang tidak akan pernah terealisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun