Dalam mengakhiri pernyataannya, SPPD juga mengajak seluruh anggotanya dan pekerja platform daring lainnya untuk tetap solid dan berjuang bersama dalam mencapai perlindungan yang adil dan layak bagi semua pekerja di sektor platform.
Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja belum mengeluarkan Surat keputusan resmi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir. Namun, dengan adanya himbauan ini, diharapkan langkah konkret dalam mengatur hak-hak pekerja di sektor ini dapat segera direalisasikan.
Apa yang disampaikan Kemenaker tersebut sifatnya hanya sekadar himbauan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat , jika memang Kemenaker memiliki kepedulian baik terhadap Driver Online, Ojol Maupun Kurir sebaiknya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SK Menteri berikut juklak dan juknisnya untuk mengatur teknis dan mekanisme pembagian THR tersebut. Â
SK menteri dan turunannya ini akan bisa menjadi dasar bagi rekan rekan Drivee Online , Ojol dan Kurir dalam menekan aplikator untuk segera memberikan THR
Tanpa SK Menteri apa yang disampaikan Kemenaker ttetsebut hanya akan menjadi wacana yang tidak akan pernah terealisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H