Mohon tunggu...
Herman Sutrisno
Herman Sutrisno Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang yang berobsesi untuk sukses dalam dunia valas dan saham

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

PT National Sago Prima Menyatakan Tidak Bersalah atas Tuntutan dalam Perkara Kebakaran Lahan dan Aset Perusahaan dan Harus Bebas dari Segala Tuntutan

20 Januari 2015   18:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:44 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1421729542727112552

Menurut Idung, “Penyebaran api melalui turbulensi udara sulit diprediksi dan tidak dapat dikendalikan. Saluran penampungan air yang dibangun NSP tidak akan mampu membatasi penyebaran api melalui turbulensi udara.” Areal PT NSP seratus persen merupakan lahan gambut basah. Meskipun kondisi lahan gambut dalam keadaan basah, namun serasah kering di atas permukaan akan menerima bunga api hasil dari dispersi dari proses turbulensi dan pergerakannya. Serasah ini kemudian ikut terbakar dan menimbulkan gangguan baru terhadap kondisi udara atas permukaan, sehingga proses ini berulang terus dan sulit dikendalikan.

Kondisi iklim pada saat periode kebakaran lahan (Januari - Maret 2014) di wilayah Riau dan sekitarnya termasuk dalam pola iklim equatorial yang mempunyai dua puncak musim hujan yaitu pada pertengahan Maret-April dan Oktober-Nopember. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pada periode tersebut, khususnya pada bulan Maret 2014, terdapat pertumbuhan siklon tropis Gillian di sebelah selatan Jawa yang dapat berdampak pada cuaca kering dan minim hujan di Riau.  Hal ini disebabkan massa udara yang banyak mengandung uap air bergerak ke arah Selatan Jawa.  Kondisi ini memperpanjang periode hari tanpa hujan di Riau seperti yang ditunjukkan pada peta monitoring BMKG, tanpa hari hujan berturut-turut. Kondisi ini akan memicu peningkatan jumlah hotspot, baik yang bersumber dari firespot maupun temperatur permukaan yang tinggi.

Sebagai pemegang konsesi HTI di Indonesia, PT NSP selalu menjunjung tinggi Sustainability Best Practice, dengan salah satu bentuk kebijakannya yaitu Strict Zero Burning Policy. Strict Zero Burning Policy ini diterapkan mulai dari tahap pembebasan lahan, pembukaan, hingga proses pengolahan di pabrik. Secara tegas, PT NSP juga menerapkan Strict Zero Burning Policy ini saat pembuatan perjanjian kerjasama dengan para kontraktor. Selain itu, PT NSP telah melakukan sejumlah upaya penyuluhan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Akibat perkara ini, PT NSP mengalami kerugian materiil. Namun, kerugian terbesar adalah dalam bentuk moril dengan rusaknya nama baik, akibat dipaksakannya status Tersangka dan kemudian Terdakwa kepada perusahaan tanpa disertai bukti-bukti yang sah secara hukum.

---

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

Tim Konsultan Hukum OCK & Associates:O.C. Kaligis

0816 190 2088

M. Rullyandi

0878 873 00187
PR Manager, PT Sampoerna StrategicElisabeth Deisi

0815 130 13967

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun