3. Identifikasi ahli waris: Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta waris. Ahli waris dalam Islam terdiri dari anak laki-laki (al ibn), cucu laki-laki (ibnul ibn), dan seterusnya ke bawah.
4. Bagikan harta waris: Pembagian harta waris dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Berikut adalah beberapa contoh pembagian harta waris yang umum digunakan dalam Islam:
  - Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan kepercayaan Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
  - Janda menerima 1/4 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda juga menerima 1/4 bagian (Pasal 180 KHI).
  - Anak laki-laki (al ibn) menerima bagian yang sama dengan dua anak perempuan (bintu al ibn).
  - Cucu laki-laki (ibnul ibn) menerima bagian yang sama dengan dua cucu perempuan (bintu al ibn).
  - Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
  - Bagian yang tidak terbagi (sisa) dapat diberikan kepada orang lain di luar ahli waris dengan izin dari ahli waris yang menerima bagian.
Pembagian harta waris dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau ulama yang kompeten dalam hukum waris Islam untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik. Mempelajari ilmu waris atau pembagian harta warisan memiliki manfaat, terutama dalam konteks syariat Islam yaitu Mempelajari ilmu waris memungkinkan kita untuk mengetahui kepada siapa dan seberapa besar bagian yang diterima oleh ahli waris tersebut. Hal ini penting agar pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ilmu waris didasarkan pada ayat-ayat suci dalam Al-Quran yang membahas tentang pembagian harta warisan. Dengan mempelajari ilmu waris, kita dapat mengamalkan ayat-ayat tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H