Mohon tunggu...
Herlinda RagilFeby
Herlinda RagilFeby Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan pelajar yang memiliki hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting! Pemahaman Pembagian Harta Waris dalam Konteks Peradilan Agama

30 September 2023   14:40 Diperbarui: 30 September 2023   14:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Waris!
Pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, baik dengan surat wasiat maupun tidak.
Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena wala' (membebaskan hamba sahaya) dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syariat.
Harta waris adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia, yang kemudian dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Pembagian harta waris dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.

Apakah penting mengetahui pembagian Harta Waris?

Pemahaman pembagian harta waris dalam peradilan agama tentu saja penting, terutama dalam konteks peradilan agama Islam di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemahaman ini penting:

Peradilan Agama bertujuan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu. Dalam konteks pembagian harta waris, pemahaman yang baik akan memastikan bahwa pembagian dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga keadilan dan kebenaran tercapai.

Satu tujuan dari pemahaman pembagian harta waris adalah untuk menghindari perselisihan antara ahli waris dalam perebutan harta warisan. Dengan pemahaman yang baik, ahli waris akan mengetahui dengan jelas siapa yang berhak menerima bagian dari harta warisan dan bagaimana pembagian tersebut dilakukan, sehingga konflik dapat dihindari.

Pemahaman yang baik tentang pembagian harta waris juga dapat membantu meringankan beban si mayit. Dengan adanya aturan dalam ilmu fiqih mewaris, pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan benar, sehingga beban si mayit dapat menjadi lebih ringan.

Orang Islam tidak diperbolehkan untuk menyelesaikan perkara waris secara perdata atau adat, melainkan tunduk pada hukum waris Islam. Dengan pemahaman yang baik, orang Islam akan mengetahui bahwa penyelesaian perkara waris harus dilakukan di Pengadilan Agama dan berdasarkan hukum waris Islam, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Pemahaman yang baik tentang pembagian harta waris juga akan membantu mengoptimalkan peran Pengadilan Agama sebagai peradilan khusus yang menangani perkara perdata Islam tertentu. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih sadar akan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara pembagian harta waris berdasarkan hukum waris Islam.

Berikut merupakan cara pembagian Harta Waris:
Tata cara pembagian harta waris dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam hukum waris Islam. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti dalam pembagian harta waris:

1. Tentukan harta peninggalan: Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baik berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.

2. Hitung harta warisan: Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat.

3. Identifikasi ahli waris: Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta waris. Ahli waris dalam Islam terdiri dari anak laki-laki (al ibn), cucu laki-laki (ibnul ibn), dan seterusnya ke bawah.

4. Bagikan harta waris: Pembagian harta waris dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Berikut adalah beberapa contoh pembagian harta waris yang umum digunakan dalam Islam:

   - Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan kepercayaan Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
   - Janda menerima 1/4 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda juga menerima 1/4 bagian (Pasal 180 KHI).
   - Anak laki-laki (al ibn) menerima bagian yang sama dengan dua anak perempuan (bintu al ibn).
   - Cucu laki-laki (ibnul ibn) menerima bagian yang sama dengan dua cucu perempuan (bintu al ibn).
   - Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.
   - Bagian yang tidak terbagi (sisa) dapat diberikan kepada orang lain di luar ahli waris dengan izin dari ahli waris yang menerima bagian.

Pembagian harta waris dalam Islam dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau ulama yang kompeten dalam hukum waris Islam untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik. Mempelajari ilmu waris atau pembagian harta warisan memiliki manfaat, terutama dalam konteks syariat Islam yaitu Mempelajari ilmu waris memungkinkan kita untuk mengetahui kepada siapa dan seberapa besar bagian yang diterima oleh ahli waris tersebut. Hal ini penting agar pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Ilmu waris didasarkan pada ayat-ayat suci dalam Al-Quran yang membahas tentang pembagian harta warisan. Dengan mempelajari ilmu waris, kita dapat mengamalkan ayat-ayat tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun