Mohon tunggu...
Herliani
Herliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Kebebasan Berpendapat dalam KUHP

19 Mei 2024   17:44 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:23 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: lbhmasyarakat

LEGAL OPINION

Hak kebebasan menyatakan pendapat dalam berbagai instrumen hukum Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang penting dimiliki oleh setiap orang. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Konstitusi), hak kebebasan menyatakan pendapat diatur secara eksplisit dalam Pasal 28. Prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana termaksud dalam Konstitusi tersebut dapat dilihat juga pada berbagai insrumen hukum internasional yang telah diakui dan diadopsi menjadi hukum positif yang juga berlaku di negara Indonesia seperti, Pasal 19 dan Pasal 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights - UDHR), Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights - ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, serta Prinsip 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration - AHRD) yang masing-masing bunyinya sebagai berikut: 

Pasal 19 UDHR

"Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup pula kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah."  

Pasal 20 (1) UDHR 

"Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai" 

Pasal 19 ayat (1) ICCPR 

"Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan." 

Pasal 19 ayat (2) ICCPR 

"Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini harus mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, tanpa menghiraukan batasan-batasan, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain yang dipilihnya." 

Prinsip No. 23 AHRD

"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tertulis atau melalui media lain pilihannya." 

Selanjutnya, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah menjamin setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Pasal 19 Ayat 1 ICCPR turut menjamin setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

 

KEBIJAKAN KRIMINALISASI SEBAGAI BENTUK PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kriminalisasi adalah "proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat." 

Menurut Salman Luthan, kriminalisasi (criminalization) merupakan objek studi hukum pidana materiil (substantive criminal law) yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana atau kejahatan) yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan tercela yang sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan terlarang dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana.

PERMASALAHAN DELIK PIDANA YANG MENGHAMBAT HAK KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT DALAM KUHP BARU

Pada tahun 2023, Indonesia baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru versi yang dibuat oleh anak bangsa sendiri. KUHP Baru diperuntukan untuk menggantikan KUHP versi Belanda yang diberlakukan oleh Belanda di Indonesia sebagai negara jajahannya. Meskipun Indonesia telah mendeklarasikan kemerdekaan sejak tahun 1945, akan tetapi KUHP Belanda masih tetap diberlakukan sejak awal kemerdekaan sampai tahun 2023 karena Indonesia belum mengadakan dan membuat KUHP-nya sendiri. KUHP versi Indonesia telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara 2023 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 dengan diberi Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Meskipun dibuat dengan semangat dekolonialisasi, akan tetapi KUHP Baru masih mempertahankan pasal-pasal yang kehadirannya cenderung dapat digunakan secara sewenang-wenang sehingga berdampak kepada terlanggarnya HAM, termasuk hak kebebasan berpendapat. Ketentuan-ketentuan dimaksud yang dapat menghambat hak kebebasan menyatakan berpendapat tersebut dapat dijumpai dalam ketentuan-ketentuan, sebagai berikut: 

  • Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). 
  • Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240-Pasal 241). 
  • Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353-Pasal 354).  

Maka dari itu penulis berpendapat dalam Hak kebebasan berpendapat dalam KUHP Indonesia memiliki beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, hak kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Namun, dalam perkembangannya, kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. dalam beberapa kasus, kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi untuk mencegah terganggunya hak-hak lainnya. Misalnya, dalam perjanjian komersial, kebebasan berkontrak dapat dibatasi untuk mencegah terganggunya hak-hak pihak lainnya yang terlibat dalam perjanjian

Oleh sebab itu, pemidanaan masyarakat yang melakukan kritik dalam KUHP Baru tersebut juga telah mengancam partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara demokratis Indonesia. Alih-alih masyarakat dapat melakukan partisipasi bermakna melalui kritik terhadap kebijakan pemerintah atau tindakan penguasa yang ada atau terjadi, justru kritik tersebut dapat dijawab dengan pemidanaan dalam KUHP Baru. Dengan demikian, pembatasan hak atas kebebasan berpendapat yang coba diwujudkan dalam KUHP Baru tidak sejalan dengan prinsip dan norma HAM serta perwujudan nilai negara demokratis yang sepatutnya dinternalisasikan oleh negara Indonesia ke dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian-uraian di atas adalah sebagai berikut: 

1. Kebebasan berekspresi termasuk hak menyatakan berpendapat merupakan hak dasar yang penting dan masuk ke dalam kategori HAM yang dapat dibatasi. 

2. Pembatasan terhadap hak menyatakan pendapat harus dilakukan secara ketat melalui undang-undang dengan bentuk pembatasan yang sah yaitu apabila berkaitan dengan: 

  • Pornografi anak; 
  • Seruan untuk mendorong tindakan yang mengarah ke genosida; 
  • Advokasi kebencian berbasis ras, agama, ataupun kebangsaan yang merupakan ajakan untuk mendiskriminasi, permusuhan, ataupun kekerasan; dan 
  • Ajakan melakukan terorisme.  

3. Rumusan norma Pasal 218-220, Pasal 240-241, dan Pasal 353-354 KUHP Baru: 

  • Tidak sesuai kaidah-kaidah pembatasan HAM yang diizinkan (permissible limitations); dan 
  • Melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945, Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945, Pasal 28F UUD 1945, Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945, Pasal 28J Ayat 2 UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun