Mohon tunggu...
Herliani
Herliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Kebebasan Berpendapat dalam KUHP

19 Mei 2024   17:44 Diperbarui: 19 Mei 2024   18:23 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: lbhmasyarakat

Prinsip No. 23 AHRD

"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tertulis atau melalui media lain pilihannya." 

Selanjutnya, Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) telah menjamin setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Pasal 19 Ayat 1 ICCPR turut menjamin setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

 

KEBIJAKAN KRIMINALISASI SEBAGAI BENTUK PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kriminalisasi adalah "proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat." 

Menurut Salman Luthan, kriminalisasi (criminalization) merupakan objek studi hukum pidana materiil (substantive criminal law) yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana atau kejahatan) yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan tercela yang sebelumnya tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan terlarang dijustifikasi sebagai tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana.

PERMASALAHAN DELIK PIDANA YANG MENGHAMBAT HAK KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT DALAM KUHP BARU

Pada tahun 2023, Indonesia baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru versi yang dibuat oleh anak bangsa sendiri. KUHP Baru diperuntukan untuk menggantikan KUHP versi Belanda yang diberlakukan oleh Belanda di Indonesia sebagai negara jajahannya. Meskipun Indonesia telah mendeklarasikan kemerdekaan sejak tahun 1945, akan tetapi KUHP Belanda masih tetap diberlakukan sejak awal kemerdekaan sampai tahun 2023 karena Indonesia belum mengadakan dan membuat KUHP-nya sendiri. KUHP versi Indonesia telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara 2023 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842 dengan diberi Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Meskipun dibuat dengan semangat dekolonialisasi, akan tetapi KUHP Baru masih mempertahankan pasal-pasal yang kehadirannya cenderung dapat digunakan secara sewenang-wenang sehingga berdampak kepada terlanggarnya HAM, termasuk hak kebebasan berpendapat. Ketentuan-ketentuan dimaksud yang dapat menghambat hak kebebasan menyatakan berpendapat tersebut dapat dijumpai dalam ketentuan-ketentuan, sebagai berikut: 

  • Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218-220). 
  • Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah (Pasal 240-Pasal 241). 
  • Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353-Pasal 354).  

Maka dari itu penulis berpendapat dalam Hak kebebasan berpendapat dalam KUHP Indonesia memiliki beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, hak kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat dalam negara demokratis. Namun, dalam perkembangannya, kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam menyatakan pendapatnya. dalam beberapa kasus, kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi untuk mencegah terganggunya hak-hak lainnya. Misalnya, dalam perjanjian komersial, kebebasan berkontrak dapat dibatasi untuk mencegah terganggunya hak-hak pihak lainnya yang terlibat dalam perjanjian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun