Janji Pembangunan Berkelanjutan: Harapan atau Ilusi?
Pemerintah sering kali menyebut pembangunan infrastruktur dan program reboisasi sebagai solusi untuk mengatasi dampak eksploitasi hutan. Namun, jenis reboisasi yang dilakukan biasanya hanya melibatkan penanaman tanaman industri seperti akasia dan eukaliptus, yang tidak memiliki nilai ekologis setara dengan hutan alami. Infrastruktur yang dibangun di Papua, seperti jalan dan bandara, sering kali menjadi jalur baru untuk eksploitasi sumber daya alam, bukan solusi bagi masyarakat lokal.
Harapan dari Putusan MK 35/PUU-X/2012
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang mengakui hutan adat sebagai bagian dari hak ulayat masyarakat adat, menjadi secercah harapan di tengah situasi yang suram. Pengakuan ini dapat menjadi dasar untuk mengoreksi kebijakan yang merugikan masyarakat adat. Namun, implementasi putusan ini memerlukan komitmen nyata, termasuk revisi regulasi yang tidak berpihak dan peningkatan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.
Solusi dan Refleksi
Untuk mengatasi konflik hutan adat di Papua, pemerintah harus mengambil langkah konkret. Pertama, regulasi seperti UU Cipta Kerja dan UU Kehutanan perlu direvisi agar lebih sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Kedua, proses penyusunan AMDAL harus melibatkan masyarakat adat secara aktif sebagai pihak yang paling terdampak. Ketiga, program pemberdayaan masyarakat adat perlu menjadi prioritas dalam alokasi anggaran negara.
Hutan adat Papua adalah warisan berharga yang tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia secara keseluruhan. Melindungi hutan adat bukan hanya soal melindungi ekosistem, tetapi juga soal menjaga identitas budaya dan masa depan generasi mendatang. Jika kita terus membiarkan kapitalisme ekstraktif dan hukum yang timpang menguasai, kita bukan hanya kehilangan hutan, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya kita junjung tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H