Mohon tunggu...
Herlambang
Herlambang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa program studi Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Menggunakan WiFi Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dijerat Hukum?

17 April 2023   04:18 Diperbarui: 17 April 2023   06:29 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Adanya unsur perbuatan mengambil.

2. Mengambil sesuatu berupa barang. R. Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Serta Komentar- komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" menjelaskan bahwa barang disini juga termasuk yang tidak berwujud, seperti daya listrik dan gas yang bernilai ekonomis. Dimana internet yang terpancar pada perangkat Wi-fi juga dapat dikategorikan sebagai barang yang bernilai ekonomis.

3. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain

4. Adanya unsur melawan hukum untuk memiliki barang tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

1. Akses ke jaringan telekomunikasi

2. Akses ke jasa telekomunikasi

3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Kemudian dalam Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak enam ratus juta rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun