Mohon tunggu...
Herlambang
Herlambang Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Menggunakan WiFi Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dijerat Hukum?

17 April 2023   04:18 Diperbarui: 17 April 2023   06:29 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Pasal 1 angka (9) dan (10) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa:

* Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.

* Sedangkan pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.

Sehingga dapat dipahami seseorang yang berlangganan kepada salah satu profider Wi-fi sudah pasti merupakan seorang pemakai, yang harus membayar uang tagihan setiap bulan berdasarkan kontrak. Namun seorang pemakai belum tentu merupakan pelanggan.

Pemakai jaringan Wi-fi tanpa izin tentu membawa kerugian bagi pelanggan. Selain karena tagihan yang bisa melonjak akibat pemakaian akses internet yang meningkat, jaringan internet juga bisa menurun kualitasnya. Pemakaian jaringan Wi-fi tanpa izin ini kemudian dapat dijerat dengan hukuman loh!

Jerat Perdata

Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Jerat Pidana

Pasal 362 KUHPidana menyebutkan:

"Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."

Namun, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 362 KUHP, yaitu:

1. Adanya unsur perbuatan mengambil.

2. Mengambil sesuatu berupa barang. R. Soesilo dalam bukunya "Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Serta Komentar- komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal" menjelaskan bahwa barang disini juga termasuk yang tidak berwujud, seperti daya listrik dan gas yang bernilai ekonomis. Dimana internet yang terpancar pada perangkat Wi-fi juga dapat dikategorikan sebagai barang yang bernilai ekonomis.

3. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain

4. Adanya unsur melawan hukum untuk memiliki barang tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 juga menjelaskan bahwa, setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

1. Akses ke jaringan telekomunikasi

2. Akses ke jasa telekomunikasi

3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Kemudian dalam Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak enam ratus juta rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun