Mohon tunggu...
Herlambang Fadlan Sejati
Herlambang Fadlan Sejati Mohon Tunggu... Penulis - Seng Mentes Sungkem Bumi, Seng Gabug Nantang Langit

Aku Sedulur Lanangmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlunya Adopsi Aspek Hukum Administrasi Negara dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar

6 April 2020   08:30 Diperbarui: 6 April 2020   08:30 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyebaran mbakRona yang berbeda antar daerah juga memungkinkan bagi Gubernur/Bupati/Walikota memberikan mandat kepada Kepala Desa/Lurah di daerah yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar. 

Hukum Acara Formal terhadap pelanggar dapat mengadopsi pemeriksaan acara cepat, sehingga pemeriksanya adalah hakim tunggal (hakim dalam hal ini adalah lembaga eksekutif). 

Jangka waktu pemeriksaan sampai putusan dapat dibuat paling lama 3 (tiga) hari setelah berkas pelanggaran diterima. Tempat pemeriksaan dapat berada di Kantor Kepala Daerah setempat, sesuai dengan lokasi dilakukannya pelanggaran. Berbagai hal diatas menjadikan proses lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan, tidak seperti proses persidangan oleh lembaga yudikatif (Pengadilan).

Akhir kata, Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah mengirimkan surat kepada Gubernur Mesir, Malik Asytar, yang berbunyi "kebajikan pemerintah terhadap rakyat akan dibalas dengan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah". 

Tugas yang mulia, yaitu memperhatikan aspek kesehatan dan sosial masyarakat secara bersamaan dalam masa seperti ini bukan perkara mudah. Namun percayalah, Ibu Pertiwi akan kembali tersenyum indah.


Herlambang Fadlan Sejati. Analis Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun