Cara yang lebih ideal sebenarnya adalah rekrutmen  SDM dilakukan oleh maskapai sendiri, sehingga output SDM sesuai dengan kebutuhan maskapai, akan tetapi membutuhkan waktu yang lama dengan biaya yang tinggi pula.
Namun, cara mana pun yang ditempuh untuk memenuhi kebutuhan SDM bidang penerbangan yang mengelola bisnis serba kompleks tersebut, kualitas SDM nya haruslah memenuhi kriteria seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1/Tahun 2009 Pasal 381 Ayat 2 tentang Penerbangan -- yaitu, professional, kompeten, disiplin, tanggung jawab dan memiliki integritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H