Dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa 70% kecelakaan pesawat terbang disebabkan oleh faktor manusia (human factor).Â
Tetapi apabila faktor manusia yang dimaksud adalah manusia sebagai individu, tentu kurang tepat karena kesalahan individu dapat disebabkan atau dipicu karena kesalahan individu lainnya.
Dapat dikatakan bahwa human error merupakan ujung tombak penyebab terjadinya kecelakaan, sementara ada human factor sebagai pendorong terjadinya human error.Â
Definisi "Human Factor" seperti tersebut di dalam lancangkuning.com, yang menyatakan " Human Factor adalah tinjauan dari berbagai sudut pandang tentang bagaimana mengoptimalkan kualitas interaksi antara manusia dalam mengoperasikan perangkat peralatan mesin dan sistem yang kompleks dan mengandung banyak bahaya agar tercapai hasil sesuai harapan dengan tingkat keselamatan kerja yang standar".
Sementara human error terjadi karena keterbatasan individu dalam mengakomodasi dan beradaptasi dengan segala peraturan, ketentuan perusahaan, dan prosedur penerbangan serta keterbatasan dalam mengendalikan berbagai gejala mental, seperti mudah lupa, mudah bingung, gampang mengalami kelelahan, sifat yang sering lalai, pemarah, ataupun sifat-sifat sombong.Â
Semua gejala tersebut disebabkan karena menurunnya kualitas interaksi antara manusia. Â Oleh sebab itu kualitas interaksi antara manusia, dalam hal ini antara management perusahaan dengan personil pelaksana operasional hendaknya dapat terpelihara dengan baik, konsisten dan harmonis, antara lain:
1. Menerapkan peraturan, regulasi serta prosedur secara tegas melalui briefing-briefing mingguan dalam rangka memasyarakatkan semua peraturan/regulasi dan ketentuan-ketentuan lainnya kepada seluruh personil pelaksana operasional
2. Meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian serta pelatihan
3. Memperhatikan situasi lingkungan kerja personil pelaksana operasional (worki environment)
4. Memenuhui segala bentuk kebutuhan dasar bagi personil pelaksana operasional, seperti uang gaji dan tunjangan-tunjangan lain
5. Memahami kemampuan serta keterbatasan-keterbatasan personil pelaksana operasional