Kekurangan tenaga penerbang dirasakan oleh hampir semua operator perusahaan Angkutan Udara atau maskapai di Indonesia, baik perusahaan Angkutan Udara Regular atau terjadwal maupun non reguler atau tidak terjadwal. Â
Para perusahaan Angkutan Udara atau maskapai pada umumnya mengeluhkan masalah tersebut serta mengusulkan penambahan Sekolah Penerbang yang berkualitas dalam artian mampu menghasilkan lulusan penerbang professional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab dan memiliki integritas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1/Tahun 2009 tentang penerbangan dalam pasal 383 mengatakan :"Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka penyediaan SDM bidang penerbangan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melalui pendidikan formal dan/atau non formal". Â
Jabaran dari pasal ini dapat diartikan bahwa masalah Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka penyiapan/penyediaan tenaga SDM bidang penerbangan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait yang secara sinergi menciptakan iklim berbagai kemudahan bagi terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan dimaksud.
Persyaratan bagi SDM terutama calon-calon Penerbang yang akan dididik dan dilatih di sebuah Sekolah Penerbang tidaklah ringan. Â
Selain persyaratan kesehatan, kemampuan bahasa Inggris dan pengetahuan umum lainnya, beaya pendidikannya (tuition fee) juga cukup tinggi sehingga tidak semua lapisan masyarakat mampu menjangkaunya.
Dalam keadaan seperti ini, bisa terjadi mereka calaon siswa yang nilai persyaratan relatif kurang, namun  lebih banyak yang dapat diterima ketimbang mereka yang nilai persyaratannya  jauh lebih tinggi tetapi tidak dapat diterima karena tidak mampu memenuhi persyaratan finansilnya.
Untuk itu perlu dicarikan jalan keluar sebagai upaya agar potensi yang ada pada semua lapisan masyarakat yang memenuhi persyaratan akademis dan kesehatan dapat dijaring sebanyak mungkin termasuk mereka yang kurang mampu dibidang finansil sehingga jumlah siswa per angkatan meningkat, dan akan menghasilkan lulusan penerbang yang lebih banyak serta berkualitas untuk mengatasi masalah keterbatasan jumlah penerbang di Indonesia. Â
Dengan demikian sangat dibutuhkan adanya kepedulian dan dukungan dari semua pihak terkait terhadap penyelenggaraan Sekolah Penerbang dalam upaya mencetak tenaga penerbang profesional sebanyak mungkin guna memenuhi kebutuhan industri penerbangan di Indonesia.
Beberapa pihak yang diharapkan mampu sebagai sponsor dalam memajukan pendidikan bangsa, khususnya dalam membangun SDM bidang penerbangan di Indonesia, antara lain :
- Perusahaan Penerbangan Komersial
- Bank/ Badan Keuangan Lain
- Sekolah Penerbang Pemerintah/Swasta