Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat mestinya dilibatkan secara langsung dalam merancang mekanisme divestasi ini agar kelak jangan mereka melanggar dan bahas konsekuensi yang dikenakan secara adat.
Memahami Otsus
Status Papua adalah Otonomi Khusus, bahkan seharusnya Papua punya 30% dari 51% itu. Itulah salah satu prinsip arfimatif OTSUS Papua yang membedakanya dengan provinsi lain. Pemda Papua mendapatkan 25% dari 51% itu baru agak adil.Â
Kedepannya juga perlu menyimak apa itu OTSUS menurut UU, karena pemerintah yang melanggar UU pasti dihukum. Mari kita tuntut secara class action bila memang ada aturan yang dilanggar. Itu jauh lebih efektif ketimbang mengeluh dan menghujat di medsos.
Pesimis
Terjebak iming-iming
Divestasi saham ini kelak akan memunculkan persoalan baru dimana nantinya area kota Timika dan sekitarnya akan diganti dengan maskot kota Freeport. Dikhawatirkan akan memunculkan raja-raja kecil yang bertindak bak seorang penguasa. Diharapkan pemerintah daerah tidak terkontaminasi dan tidak terbujuk tawaran dari pihak yang tak bertanggung jawab yang pada akhirnya membuat rakyat kecil semakin tertindas.
Rawan korupsi
Sesungguhnya jikalau Freeport diambil oleh pemerintah Indonesia maka akan membawa kemakmuran seluruh rakyat indonesia khususnya bagi rakyat Papua yang punya hak ulayat. Namun akan menjadi hal yang miris jikalau itu semua hanya untuk memperkaya para pejabat-pejabat tanpa sedikitpun melihat rakyatnya yang menderita .
Kroni-Kroni Munafik Berkembang Biak