Mohon tunggu...
heri Sugianto
heri Sugianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger / WEBSITE DEVELOPER

saya seorang konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Foodie Pilihan

Keong Sawah Kalau dimakan Hukumnya Halal atau Haram, Sih?

7 Juni 2024   13:15 Diperbarui: 7 Juni 2024   14:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foodie. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelajahi Dunia Kuliner Nusantara: Keong Sawah

Indonesia terkenal dengan kekayaan kulinernya yang beragam, tak hanya dari segi rasa, tapi juga bahan-bahannya. Salah satu bahan makanan unik yang banyak digemari di berbagai daerah di Indonesia adalah keong sawah. Bagi sebagian orang, keong sawah mungkin dianggap menjijikkan. Namun, bagi pecinta kulinernya, keong sawah adalah hidangan lezat dengan cita rasa khas yang tak terlupakan.

Keong Sawah: Siput Air Kaya Nutrisi

Keong sawah (Pila ampullacea) adalah jenis siput air yang banyak ditemukan di sawah, kolam, dan perairan dangkal lainnya. Hewan ini memiliki cangkang spiral berwarna coklat kehitaman dan daging berwarna putih kekuningan. Keong sawah merupakan sumber protein, vitamin, dan mineral yang baik. Dagingnya mengandung protein, zat besi, kalsium, fosfor, dan vitamin B12.

Keong Sawah dalam Kuliner Nusantara

Di berbagai daerah di Indonesia, keong sawah diolah menjadi berbagai hidangan lezat. Di Jawa, keong sawah biasanya dimasak dengan bumbu pedas atau santan. Di Sulawesi, keong sawah dimasak menjadi rica-rica atau coto. Di Papua, keong sawah diolah menjadi sup papeda.

Keong Sawah: Halal atau Haram?

Hukum makan keong sawah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama, termasuk MUI, berpendapat bahwa keong sawah halal untuk dimakan karena termasuk hewan air yang hidup di air tawar. Hewan air tawar umumnya dianggap halal kecuali yang secara khusus disebutkan haram dalam Al-Quran dan Hadist.

Jika anda ingin tahu mengenai macam macam keong yang bisa dimakan , anda perlu membaca secara lengkapnya disitus

Dalil Halal Keong Sawah

Beberapa dalil yang digunakan untuk mendukung kehalalan keong sawah antara lain:

  • Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 96: "Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan apa yang ada di dalamnya, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan bagi yang bukan kamu, dan diharamkan bagimu binatang buruan darat, kecuali yang kamu jinak, dan apa yang kamu buru dengan menggunakan anjing yang telah kamu latih untuk itu, kamu memakannya dengan menyebut nama Allah."
  • Hadist Nabi Muhammad SAW: "Dihalalkan bagimu dua bangkai dan dua yang mengalir: bangkai ikan dan bangkai belalang, dan air yang mengalir dan laut yang luas." (HR. Tirmidzi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun