Mohon tunggu...
heristiawan aryo
heristiawan aryo Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswa magister ilmu hukum

mahasiswa magister ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanggung Gugat Dokter: Menjaga Keadilan di Dunia Kesehatan

27 Juli 2024   13:50 Diperbarui: 27 Juli 2024   13:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malpraktek kedokteran adalah salah satu isu serius yang dapat menimbulkan dampak signifikan terhadap pasien dan keluarga mereka. Ketika terjadi malpraktek, tanggung gugat dokter kepada pasien menjadi sangat penting, baik dari perspektif moral maupun hukum. Teori keadilan dan hukum responsif memberikan landasan yang kuat untuk memahami urgensi tanggung gugat tersebut dan mendorong penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.

Tanggung Gugat Dokter dalam Perspektif Teori Keadilan

Teori keadilan, terutama dalam pandangan John Rawls, menekankan pentingnya distribusi hak dan kewajiban yang adil dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan dokter-pasien, teori keadilan menuntut bahwa dokter harus bertanggung jawab atas kesalahan yang mereka lakukan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pasien yang dirugikan. Tanggung gugat ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga moral, karena menyangkut hak pasien untuk mendapatkan pelayanan medis yang aman dan berkualitas. Rawls dalam teori keadilannya juga menekankan prinsip kesetaraan, yang berarti bahwa semua individu berhak atas perlakuan yang adil tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka. Ketika terjadi malpraktek, prinsip ini mengharuskan bahwa semua pasien, tanpa kecuali, harus memiliki akses yang sama terhadap mekanisme untuk menuntut keadilan dan mendapatkan ganti rugi.


Hukum Responsif dalam Menangani Malpraktek Kedokteran

Hukum responsif, sebagaimana dijelaskan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, adalah pendekatan hukum yang berfokus pada respons terhadap kebutuhan masyarakat dan pencapaian tujuan sosial yang lebih luas. Dalam konteks malpraktek kedokteran, hukum responsif menuntut bahwa sistem hukum harus fleksibel dan adaptif, mampu menyesuaikan diri dengan situasi konkret yang dihadapi oleh pasien yang dirugikan. Pendekatan hukum responsif menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa. Ini berarti bahwa dalam kasus malpraktek, pasien, dokter, dan institusi medis harus terlibat dalam proses dialog yang terbuka dan konstruktif untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan. Hukum responsif juga mendorong penggunaan mekanisme alternatif untuk penyelesaian sengketa yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih akomodatif dibandingkan proses pengadilan yang formal.

Penyelesaian Sengketa Dokter-Pasien melalui Jalur ADR

Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau Penyelesaian Sengketa Alternatif adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mencakup mediasi, negosiasi, arbitrase, dan konsiliasi. ADR menawarkan banyak keuntungan dalam penyelesaian sengketa dokter-pasien, termasuk waktu penyelesaian yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, dan atmosfer yang lebih kooperatif.

Mediasi: Dalam mediasi, mediator yang netral membantu dokter dan pasien untuk berkomunikasi secara efektif dan mencari solusi yang disepakati bersama. Mediasi memungkinkan kedua belah pihak untuk memahami perspektif masing-masing dan menemukan penyelesaian yang memuaskan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal.

Negosiasi: Negosiasi langsung antara dokter dan pasien atau melalui perwakilan mereka dapat menjadi cara yang efektif untuk mencapai kesepakatan. Negosiasi memungkinkan fleksibilitas dalam menemukan solusi yang paling sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

Arbitrase: Dalam arbitrase, sengketa diselesaikan oleh arbiter yang berperan seperti hakim. Keputusan arbiter bersifat mengikat dan dapat memberikan penyelesaian yang cepat. Arbitrase sering digunakan dalam situasi di mana kedua belah pihak menginginkan hasil yang definitif tetapi lebih cepat daripada pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun