Pada tahap proses produksi keripik ikan perlu ditunggu untuk masa panennya sesuai dengan jenis ikan. Kemudian diambil ikan yang sudah layak panen dengan kondisi yang sehat dan dilanjutkan tahap pembersihan sisik pada kulit ikan. Setelah proses pembersihan sisik kulit ikan selesai dilanjutkan pada pemisahan bagian-bagian ikan dimana yang akan dipakai yaitu kulit dan daging ikan.Â
Lalu dilanjutkan pada penggorengan ikan hingga kering dan apabila sudah sampai pada tingkat kematangan dan kering yang sesuai, daging dan kulit ikan kemudian ditiriskan. Dalam tahap pentirisan tersebut dilakukan pemisahan dan pemilihan antara daging dan kulit ikan karena kedua bagian ikan tersebut akan menjadi dua jenis produksi yang berbeda.Â
Dimana hasil yang akan diproduksi oleh warga bersama dengan tim pengabdian kepada masyarakat adalah keripik ikan dan keripik kulit ikan. Sebagai tahap akhir dari proses produksi ini dilakukan pengemasan yang rapi dengan menggunakan plastik klip dan pembuatan logo produksi sebagai hasil UMKM warga.
Selanjutnya dilakukan proses pemasaran yang dilakukan oleh warga bersama tim pengabdian kepada masyarakat agar hasil produksi keripik ikan dapat terjual dengan baik. Pemasaran dilakukan dengan cara menjual dari rumah ke rumah (door to door), menjajakan di depan rumah salah satu warga dan pada saat pertemuan dalam tingkat RW atau kegiatan perumahan.Â
Dalam sistem produksi yang dihasilkan warga diberikan pula edukasi terkait target pencapaian penjualan agar pendapatan dapat lebih besar dibandingkan pengeluaran. Pengeluaran disini dihitung mulai dari proses pembelian bibit ikan, pembudidayaan dalam pemberian makan ikan, peralatan dan kelengkapan pengemasan untuk produksi keripik ikan.Â
Selain itu juga perlu dilakukan pencatatan sebagai penghasilan uang kas RT.002 yang nantinya dapat digunakan untuk seluruh aktivitas kegiatan bersama warga. Warga juga dapat belajar bagaimana cara memproduksi dan urutan proses yang benar dalam memproduksi keripik ikan sehingga dapat dijual dalam jumlah yang banyak.Â
Hasil produksi keripik daging dan kulit ikan nantinya dapat diajukan sebagai kegiatan UMKM sehingga kedepan legalitas dari hasil produksi ini dapat diajukan. Langkah lanjutan yang dapat dilakukan yaitu dengan mendaftarkan nama dan logo barang dari keripik ikan serta membuat pengetesan kelayakan kesehatan melalui BPOM.Â
Dengan dilakukan uji verifikasi tersebut diharapkan dapat diproduksi dan dijual dalam jumlah lebih banyak sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih besar lagi. Harapan lainnya yaitu wilayah Perumahan Babatan Pilang khususnya di RT. 002 dapat menjadi sentra industri untuk produksi makanan ringan (keripik daging dan kulit ikan) dengan berbahan dasar ikan nila dan ikan lele.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H