Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gawat! Judi Online Menyusup ke Lembaga Pendidikan, Harus Bagaimana?

15 Juni 2024   08:20 Diperbarui: 15 Juni 2024   08:33 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengerikan! Korban-korban Judi Online makin banyak berjatuhan setiap harinya. Tak hanya merusak ketahanan keluarga, namun sudah taraf mengancam ketahanan bangsa dan merusak berbagai sendi kehidupan. Tidak hanya menyasar ke masyakarat berpenghasilan rendah,  para pelajar, namun juga aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri. Tragisnya, kecanduan judi online telah menyebabkan kasus penipuan, penggelapan uang, tindakan kriminal, KDRT, perceraian, hingga deretan kasus kematian baik bunuh diri pelakunya atau dibunuh.  Polwan bakar suami di Mojokerto adalah contoh kasusnya. Tren gugat cerai karena judi online pun naik di berbagai daerah. Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, mencatat adanya ratusan kasus perceraian pasangan suami-istri yang disebabkan oleh judi online. Jika dirata-ratakan tercatat 3 kasus per hari. (https://kumparan.com/). Deretan kasus TNI-Polri yang terjerat judi online pun makin marak terjadi. Terbaru, kasus perwira TNI gelapkan dana satuan hingga Rp 876 juta. (https://nasional.tempo.co/14/06/2024).

            Fenomena yang banyak terjadi adalah bagaimana menjamurnya pelaku judi online juga berpengaruh pada peningkatan pinjaman online. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, tidak sedikit anak muda dengan latar belakang pendidikan yang baik tapi ikut terkena demam judi online lalu berakhir terlibat pada pinjaman online (Pinjol) demi bisa bermain. Kominfo mencatat, sebanyak 2,7 juta orang merupakan pemain judi online dan dominan dilakukan oleh anak muda dengan rata-rata umur 17 hingga 20 tahun.
(https://nasional.sindonews.com/).

            Mirisnya lagi, lembaga pendidikan saat ini tak luput jadi sasaran empuk kasus phising atau kejahatan digital yang berisikan -konten judi online. Oktober 2023 saja, sebanyak 4 situs kementerian dan 490 lembaga pendidikan diretas sindikat judi online. (https://m.clicks.id/). Saat ini, Kemkominfo di Jakarta, hari Rabu (22/5/2024), menyatakan ada 14.823 konten konten judi online menyusup ke lembaga pendidikan. Bahkan juga telah menyasar lembaga pemerintahan sebanyak 17 ribu lebih. (https://www.rri.co.id/hukum)

Maraknya judi online di kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Bukan sebatas kurangnya literasi keuangan di masyarakat, namun lebih dari itu ada akar masalah yang belum tersentuh.


Upaya Pemerintah mengatasi Judi Onlline

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online."Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (12/6).

Sementara itu, berempati dengan banyaknya korban judol yang depresi terlilit hutang, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan agar memasukkan mereka sebagai penerima bantuan sosial. (https://ekonomi.republika.co.id/berita).

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan efektivitas satuan tugas atau Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukan) Hadi Tjahjanto. "Akankah efektif menekan menjamurnya platform judi online?. Pasalnya, judi online telah memakan korban dari  kalangan pelajar hingga aparat penegak hukum. Jangan sampai  akan menambah deret kegagalan-kegagalan pembentukan Satgas lainnya," ucapnya. (https://gaya.tempo.co/read)

Menkominfo pun memperingatkan para pemilik platform layanan internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X terkait judi online. Dia mengatakan pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.  Pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.

Hingga Mei 2024 ini, KemKominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta. Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. (https://www.cnbcindonesia.com/tech). Tak hanya itu, pemanfaatan AI dalam pemberantasan judi online pun dilakukan dengan menggunakan teknik pencegahan atau pre-bunking.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun