Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Predator Anak Mengintai, Semua Pihak Jangan Abai!

17 Mei 2024   02:09 Diperbarui: 17 Mei 2024   02:57 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diantara fungsi negara dalam sistem islam adalah menjaga akal, menjaga akidah, menjaga keturunan, menjaga harta, menjaga kehormatan, serta menjaga keamanan. Karenanya, pemimpin dalam islam akan bersungguh-sungguh melakukan penjagaan tersebut karena ingat akan pertanggungjawabannya di akhirat kelak. 

Sistem kehidupan sosial diatur agar sesuai dengan pergaulan islam. Negara pun akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang membuat masyarakat memiliki kepribadian islam. Departemen penerangan berkewajiban memfilterdan memblokir konten yang berbau pornografi. 

Tidak ada ruang untuk tayangan-tayangan yang rusak dan merusak akal masyarakat. Sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar. Negara hanya menyediakan konten yang mengandung edukasi syariat islam, konten yang akan meningkatkan pemahaman politis masyarakat, sains dan teknologi juga ketakwaan.

Perlindungan anak tidak akan terwujud selama sistem sekulerisme yang diterapkan. Perlindungan akan terwujud manakala sistem kehidupan itu sahih sistem kehidupan sahih yang  akan melahirkan manusia yang bermindset bersih .dan suci, jauh dari pikiran dan imajinasi kotor. Sistem kehidupan sahih juga akan mendorong manusia untuk melakukan amal perbuatan yang baik. Sistem kehidupan yang mampu mewujudkan hal demikian hanyalah sistem Islam yang diterapkan secara kaffah di ranah individu, masyarakat hingga negara.

 Negara berkewajiban menerapkan sanksi Islam (uqubat). Uqubat Islam memiliki sanksi tegas yang pasti akan membuat jera pelaku. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzhamul Uqubat menjelaskan bahwa sanksi pemerkosa mendapat 100 kali cambuk bila belum menikah dan hukuman rajam bila sudah menikah. Pelaku sodomi akan dibunuh jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan. Selain hukuman zina, pelaku akan terkena denda sepertiga dari 100 ekor unta atau sekitar Rp 900 juta dengan asumsi harga seekor unta Rp 27 juta.

Sanksi yang tegas seperti ini tentu akan membuat jera pelaku sodomi dan membuat orang lain merasa ngeri sehingga tidak ingin melakukan kejahatan yang serupa. Inilah efek zawajir (pencegah) di tengah masyarakat. Selain itu, uqubat Islam memiliki efek jawabir yakni sebagai penebus dosa pelaku di akhirat.

Negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan individu per individu masyarakat. Jaminan tersebut diwujudkan melalui jaminan pekerjaan bagi setiap laki-laki. Kesejahteraan ekonomi dapat membantu seseorang untuk fokus beribadah. 

Maka seorang ibu dan ayah akan fokus mendidik dan merawat anaknya. Masyarakat pun akan fokus melakukan amar makruf nahi mungkar. Perlindungan berlapis melalui penerapan sistem Islam Insyaallah akan menjaga anak-anak dari predator anak. Bahkan lebih dari itu, predator anak tidak akan muncul. 

Bukankah kehidupan seperti ini yang didambakan oleh masyarakat khususnya anak-anak?. Untuk mewujudkannya adalah tanggung jawab bersama.  Maka semua pihak jangan abai karena kejahatan terus mengintai selama aturan islam dicampakkan. Saatnya taubatan nasuha kembali pada aturanNya di semua aspek kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun