Islam sendiri tidak pernah memandang buruk adanya keberagaman di tengah masyarakat sebab pluralitas atau keberagaman merupakan suatu hal yang wajar atau sunatullah yang kita terima. Sebagai suatu kenyataan, bahkan  saat Rasul saw memimpin  negara islam di Madinah, masyarakatnya berasal dari beragam suku dan agama. . Islam membiarkan orang kafir (non-muslim) untuk hidup berdampingan dengan kaum muslim selama tidak memusuhi dan memerangi kaum muslim. Bahkan tak sedikit orang non muslim tinggal di negara Islam atau dikenal dengan kafir dzimmi. Mereka mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dengan kaum muslim. Non-muslim mempunyai hak beribadah dan berakidah yang di jaga dan dilindungi khilafah. Sebagai ahlul dzimah, non muslim akan dijaga hak beribadahnya sesuai dengan keyakinannya. Non muslim tidak dipaksa memeluk agama islam.
Pengakuan islam terhadap pluralitas masyarakat tidak lepas dari ajaran islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam (QS al -- Baqarah [2]: 256) : "Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (islam)." Mereka mendapat jaminan untuk tetap beribadah menurut agama mereka, menikah, bercerai, termasuk berpakaian, makan dan minum sesuai dengan keyakinan mereka tanpa ada intimidasi,paksaan, atau yang lain.
Selama belasan abad, Islam berhasil mempersatukan umat manusia dengan ikatan akidah Islam. Di sisi lain, jiwa dan kehormatan warga non muslim senantiasa terpelihara naungan syariat Islam. Â Kesejahteraan yang berkeadilan di tengah umat manusia pun mampu terwujud kala itu.
Syariat Islam menata  agar warga muslim maupun nonmuslim mendapat jaminan kebutuhan pokok, semisal sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Berkat keadilan hukum-hukum Islam inilah, gejolak sosial dan konflik di tengah masyarakat dapat dihilangkan dan kerukunan pun tercipta.
 Jika kita kaji syariat dengan baik, maka kita akan mendapati betapa syariat Islam telah memberikan panduan rinci bagaimana menangani urusan kaum muslim juga nonmuslim yang hidup di bawah naungan sistem islam. Dalam hal pernikahan, umat nonmuslim diizinkan untuk saling menikah antar mereka berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di gereja atau Sinagog oleh Pendeta atau Rabbi. Mereka juga dapat bercerai menurut aturan agama mereka. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of  Islam menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apa pun dari negara Khilafah.
Artinya, negara tidak ikut campur dalam urusan privat non muslim. Adapun dalam masalah hubungan sosial kemasyarakatan, nonmuslim wajib mengikuti syariat Islam seperti sistem sanksi, sistem peradilan, sistem pemerintahan, ekonomi dan kebijakan luar negeri. Sebab, negara Islam akan menerapkan aturan-aturan tersebut pada semua orang secara sama tanpa memandang muslim atau nonmuslim.
Dalam hal keamanan, khilafah menjamin keamanan bagi ahli dzimmah. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum muslim. Bahkan Rasulullah saw menyatakan, siapa yang menyakiti kafir dzimmi, tak ubahnya menyakiti kaum muslim. . diriwayatkan Al Khathib dari ibnu Mas'ud, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : "Siapa saja yang menyakiti dzimmi maka aku berpekara dengannya. Siapa saia yang berpekara dengan aku, maka aku akan memperkarakan dia pada hari kiamat" (imam al jalil Abu Zahra, Zuhrat at Tafasir, I/1802. Lihat juga: Fath al Kabir, 6/48: hadist nomor 20038 [hadis Hasan]).
Hadis ini menjadi dalil atas larangan menyakiti warga non-muslim., baik terhadap diri, kehormatan, ataupun harta mereka. siapapun yang menciderai orang non-muslim akan terkena diyat,sebagimana yang dikenakan ketika mereka melakukannya terhadap kaum muslim. Siapa saja yang membunuh salah seorang diantara mereka akan dikenai had qishash, dan seterusnya. Dalam hal pendidikan dan kesehatan, khilafah menjamin pendidikan dan kesehatan gratis bagi rakyat muslim maupun non muslim. Dalam hal muamalah, kaum muslim dipersilahkan untuk bermuamalah dengan mereka sesuai dengan syariah islam. Kafir dzimmi boleh melakukan jual beli dan syirkah dengan kaum muslim. Dan mereka juga boleh ikut berperang bersama kaum muslim, tetapi perang/jihad tidak wajib atas mereka. Selain itu, kafir dzimmi juga menjadi tanggung jawab negara. Mereka berhak mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan perlakuan baik dari negara.
 Beginilah sejarah dunia telah memperlihatkan keagungan sistem islam  beserta bukti otentiknya memperlakukan umat nonmuslim atau ahlu dzimmah dalam kekuasaannya. Penerapan Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H