Negara menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah ada pada suami atau ayah, Kerabat laki-laki jika tidak ada suami atau ayah, atau mereka ada tetapi tidak mampu. Serta jaminan negara secara langsung  maka sudah tersedia jaminan negara secara langsung bagi perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapapun yang akan menafkahinya, seperti para janda miskin.Dalam sistem islam, tidak akan  perempuan terpaksa bekerja dan mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu. Sekalipun islam tidak melarang perempuan bekerja, mereka bekerja semata mengamalkan ilmu untuk kemaslahatan umat. Sedangkan tanggung jawab sebagi istri dan ibu tetap terlaksana. Inilah makna perempuan sebagai investasi sesungguhnya. Mutlak bahwa perempuan adalah investasi untuk membangun peradaban mulia bukan untuk menghasilkan materi, demi menaikkan pertumbuhan ekonomi.Â