Mohon tunggu...
Herini Ridianah
Herini Ridianah Mohon Tunggu... Guru - write with flavour

pemerhati sosial dan pendidikan, guru les MIPA

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Migas Melimpah, Harusnya Rakyat Tak Susah

12 Februari 2024   17:56 Diperbarui: 12 Februari 2024   18:02 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang luar biasa. Maka tak salah jika julukan gemah ripah loh cinawi, toto tentrem kertaharjo disematkan pada negeri ini. Minyak dan gas (migas), salah satu sumber daya alam yang melimpah di negeri ini dan belum banyak dieksplorasi. Bahkan kekayaan tersebut bisa dikatakan sebagai harta karun yang Allah anugerahkan kepada negeri ini.  

Temuan demi temuan sumber migas baru di berbagai wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2023 lalu membuat takjub. Mulai dari penemuan sumber migas baru di Jawa Barat (Bekasi dan Indramayu), Aceh, hingga Sumatera dan Kalimantan. Tak heran, potensi tersebut menjadi incaran banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Terbaru, Sekretaris Satuan Kerja Khusus pelaksana kegiatan usaha hulu Migas dan gas bumi (SKK Migas), Sinta Damayanti, baru-baru ini mengatakan SKK Migas berhasil menemukan dua sumber gas besar (Giant Discovery) di tahun 2023. Kedua Giant Discovery, sumber besar gas bumi tersebut ditemukan di laut Kalimantan Timur dan sebelah utara Sumatera. 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 128 area cekungan atau basin migas yang terdeteksi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, ternyata masih ada sebanyak 68 cekungan yang belum dieksplorasi. Kepala SKK Migas Dwi Sucipto mengungkapkan total investasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) hulu migas sebesar 45,09 U$  atau setara dengan Rp702 triliun dengan kurs Rp15.572. (www.mediaindonesia.com)

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Mubadala Energy, perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan penemuan besar cadangan gas bumi in place di WK South Andaman dengan potensi lebih dari 6 trillion cubic feet (TCF) atau Triliun Kaki Kubik.
Temuan gas jumbo itu berasal dari umur eksplorasi Layaran-1. Lokasi tersebut sekitar 100 kilometer lepas pantai Sumatera bagian utara. WK South Andaman merupakan WK migas yang dilelang pada 2018 dan baru diteken kontrak pengelolaannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Mubadala Energy pada Februari 2019 dengan menggunakan mekanisme kontrak gross split atau skema bagi hasil.

Sebelumnya ENI, perusahaan migas asal Italia, juga menyatakan adanya penemuan cadangan gas in place dari sumur eksplorasi Geng North-1 di WK North Ganal sebesar 5 TCF dengan kandungan kondensat diperkirakan mencapai 400 Mbbls. WK migas tersebut berlokasi sekitar 85 kilometer dari lepas pantai Kalimantan Timur.

 Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023) mengharapkan dengan temuan itu, investor asing kembali melirik dan memasukkan Indonesia sebagai portofolio investasi ke depan. (https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis)

Tata Kelola Kapitalisme Merugikan Negeri

Berdasarkan BP Statistical Review 2022 Indonesia menempati urutan ke-24 sebagai negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia dengan total 692 ribu barel per hari atau berkontribusi terhadap 0,8% produksi minyak dunia. (https://www.cnbcindonesia.com/market)

Dalam sistem kapitalisme, penemuan sumber migas akan mendorong adanya investasi bagi pihak korporasi swasta, termasuk asing. Sayangnya, negara sama sekali tidak memberikan perhatian terhadap terwujudnya kemandirian dalam mengelola sumber daya alam berupa migas untuk kepentingan rakyat.  Kita saksikan hari ini, pengelolaan Migas justru diserahkan kepada asing dengan alasan rendahnya keterampilan dan keahlian SDM negeri sehingga menjadi penghalang pengurusannya.

Negara hanya bertindak sebagai regulator yang membuat regulasi untuk memudahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan terwujudnya investasi sumber daya alam termasuk migas oleh pemilik modal. Negara sungguh hanya bertindak sebagai fasilitator yang mengkhianati kepentingan rakyat. Padahal Migas memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan. 

Pasalnya, migas adalah sumber energi penggerak utama atau sebagai bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga, bahan bakar untuk industri dan bahan bakar untuk kendaraan.

Pengelolaan berbagai sumber daya alam khususnya di sektor hulu oleh asing sejatinya bentuk penjajahan gaya baru yang sudah dimulai sejak Orde Baru. Saat ini, mayoritas tambang hingga migas negeri ini dikuasai asing. Rakyat negeri ini akhirnya seolah menjadi tamu di negeri sendiri dalam hal pengelolaan sumber daya alam termasuk migas. Hasil kekayaan alam itu pun mengalir deras kepada pihak asing dan hanya menetes kepada penduduk negeri ini.

 Konsep liberalisasi dalam sistem kapitalisme mengakibatkan dibukanya semua sektor untuk investasi asing bahkan kepemilikan asing dibolehkan hingga lebih dari 90%. Sementara negara selalu berdalih bahwa pengelolaan ladang migas yang diserahkan ke asing terjadi karena negara tidak sanggup menggarap semua blok Migas itu secara mandiri lewat tangan Pertamina. 

Modal untuk eksplorasi migas itu luar biasa besar dan Pertamina sebagai BUMN plat merah dipandang tidak mampu dengan segala beban pembiayaannya. Maka bisa diprediksi jika sistem ekonomi kapitalisme liberal dibiarkan mengatur negeri ini, negeri ini akan tergadaikan karena sumber daya alam habis dirampok asing.

Angka pengangguran semakin meningkat karena pasar kerja dikuasai sumber daya manusia asing. Kalau pun ada fakta perekonomian rakyat di sekitar blok migas meningkat sejak asing mengelola kilang minyak, hal itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh asing dan tidak sebanding dengan kerugian yang menimpa rakyat negeri ini.

 Pasalnya, pengelolaan migas oleh asing (Privatisasi migas)  telah menyebabkan bahan bakar mahal dan terus mengalami lonjakan harga. Hal ini tentu membebani masyarakat negeri ini yang sebagian besarnya berpenghasilan menengah ke bawah atau hidup pas-pasan. Inilah efek penerapan sistem kapitalisme di negeri ini.

Mekanisme Islam Mengelola Migas

Berbeda dengan pengelolaan migas dalam islam. Menurut Islam, bahan tambang yang jumlahnya melimpah seperti minyak dan gas termasuk harta kepemilikan umum. Status pemiliknya selamanya adalah rakyat, tidak boleh dipindah tangankan kepada individu, swasta, terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara. Sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw :  "Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang, rumput dan api." (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Api dalam pengertian energi, termasuk minyak dan gas bumi serta batubara adalah harta milik umum yang harus dikelola negara.

 Oleh karena itu pengelolaan harta milik rakyat termasuk migas yang jumlahnya melimpah oleh individu swasta, apalagi swasta asing, hukumnya haram. Negara boleh saja mengontrakkan pengelolaannya kepada swasta. Namun, dalam akad kontrak kerja (Ajir mustakjir), bukan dalam konsesi bagi hasil.

Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta apalagi swasta asing, adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy:

"Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, 'Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir'. Akhirnya beliau bersabda: '(Kalau begitu) tarik kembali darinya'". (HR. Tirmidzi)

Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwal, tindakan Rasulullah saw yang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut jumlah (deposit)-nya sangat banyak dan tidak terbatas.

Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, cakupannya umum, yaitu meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah (deposit)-nya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas. Maka, migas pun termasuk barang tambang yang dilarang untuk dimiliki segelintir individu, swasta.

Kedudukan migas sebagai harta milik umum menjadikan setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum tersebut dan sekaligus pendapatannya. Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan dan sebagainya, serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya, maka negara lah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum muslim.

Pengelolaan harta kepemilikan umum termasuk migas oleh negara menjadi salah satu sumber pemasukan besar negara dalam islam selain pos zakat. Dan ini menjadi kekuatan dalam sistem keuangan yang berbasis syariah.  Kebutuhan dana negara yang sangat besar dapat ditutup dengan penguasaan atas sebagian harta milik umum, seperti migas maupun barang-barang tambang lainnya. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum muslim.

Dengan segenap kewenangannya, negara akan mampu mendistribusikan kekayaan ini dengan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat. Jika produksi berlebih dan negara mengekspor migas hingga memperoleh keuntungan darinya, maka keuntungan tersebut akan dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, santunan bagi para pejabat, gaji tentara dan PNS.  Termasuk pembelanjaan untuk menunaikan kewajiban jihad, seperti mempersiapkan tentara yang tangguh dan pembelanjaan, alat utama sistem senjata (alutista) dan lain-lain.

Negara wajib menyiapkan SDM yang berkualitas untuk mengelola sumber daya alam migas yang ada, menyiapkan sumber dana yang kuat dan teknologi mutakhir. Demikianlah mekanisme Islam dalam mengelola migas yang menjamin kemaslahatan bagi seluruh rakyatnya bukan hanya segelintir orang, sekaligus akan membebaskan negeri Ini dari penjajahan asing dan cengkeraman kapitalisme global. Kedaulatan energi, termasuk migas pun InsyaAllah akan terwujud.  

Tak hanya itu, semua ini didukung oleh pemimpin yang amanah dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Sehingga mereka akan menjalankan kewajiban pengurusan terhadap rakyat sesuai syariat islam, seoptimal mungkin karena ingat akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Allah Swt berfirman :

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (TQS.Al-A'raaf : 96)

Cukuplah firman Allah Swt sebagai janji dan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman. Tidakkah kita menginginkannya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun