Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan posisi utang Indonesia hingga akhir November 2023 sebesar Rp8.041,01 triliun. Naik tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.950,52 triliun. (https://www.cnbcindonesia.com/news ).Â
Di akhir masa Presiden SBY menjabat tahun 2014 silam, utang Indonesia sudah mencapai 2.600 triliun. Alih-alih berkurang, justru utang Indonesia kini di 10 tahun terakhir pada masa pemerintahan Pak Jokowi, membengkak tak terbendung naik 5.441 triliun.
Tak hanya itu, utang negara-negara berkembang lainnya juga  menggelembung. Bank Dunia atau World Bank pun mengingatkan resiko utang yang semakin menggunung. Dikhawatirkan akan membuat negara tersebut mengalami krisis, khususnya negara yang perekonomiannya belum stabil.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pemerintah akan menarik utang baru pada 2024 sebesar Rp 600 triliun. Penambahan utang ini dilakukan untuk menutupi defisit APBN 2024, sebesar 2,9%. (https://www.cnbcindonesia.com/news). Akibatnya, awal tahun 2024 ini Surat Utang Negara diburu para investor. Sungguh, PR besar bagi pemimpin negeri ini berikutnya adalah bagaimana mengeluarkan negeri ini dari gurita utang. Akankah ada yang sanggup?
Namun demikian, alih-alih mengindahkan peringatan bahaya utang, sejumlah tokoh justru menganggap utang negeri saat ini masih aman dan terkendali, sehingga tak mengapa untuk menambah rencana utang baru.Â
Sebagai contoh, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listianto menilai, sejauh ini rasio utang Indonesia masih terbilang cukup aman.Â
Rasio utang pemerintah saat ini terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB mencapai 38,11%. Adapun jika mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang keuangan negara, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60%. (www.nationalkontan.co.id)
 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sendiri menilai utang Indonesia yang mencapai 8.000 triliun masih terkendali. Bahkan Ekonom Universitas Brawijaya Malang HY Subandi memasukkan kategori utang Indonesia sebagai utang produktif, karena digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif jangka panjang. (www.republika.co.id)
Standar Menyesatkan Pembenaran Utang
 Statement utang terkendali dan berdampak positif sejatinya merupakan statement berbahaya. Sebab PDB tidak menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar utang. Jadi alasan yang mengatakan bahwa rendahnya rasio terhadap PDB sehingga dikatakan utang itu aman adalah salah dan menyesatkan. Bahkan ekonom kapitalisme sendiri menyalahkan teori tersebut. Banyak juga yang beralasan bahwa utang tersebut masih jauh di bawah negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang dengan rasio utang terhadap PDB lebih dari 200%.