Mohon tunggu...
Kebijakan

Kabupaten Way Kanan Menuju Opini BPK "Wajar Tanpa Pengecualian"

18 Februari 2011   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:29 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan selama satu tahun anggaran. Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah selama satu periode pelaporan.

Dalam amanat UU No.17/2003 agar pemerintah melakukan praktek pengelolaan keuangan negara sesuai dengan international best practices yang mengarah kepada praktek-praktek akuntansi yang professional.

Pemerintah harus amanah, dan itu dibuktikan dengan pengelolaan keuangan yang bertanggungjawab. Indikator dari kualitas pelaporan yang akuntabel tersebut adalah penilaian BPK atas laporan keuangan akhir tahun pemerintah daerah. Laporan keuangan ini di audit oleh BPK. Hasil audit tersebut menghasilkan opini : Disclaimer, Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian, dan tidak wajar (adverse).

Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang wajar tanpa pengecualian (WTP) benar-benar menjadi obsesi hampir semua pemerintah daerah sebagai barometer bergengsi untuk menunjukkan akuntabilitasw, transparansi, ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, dan profesionalisme sumber daya manusia yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah pada suatu daerah.

Dibalik penilaian BPK yang bergengsi itu sebenarnya tersembunyi kerja keras dan komitmen yang panjang dan melelahkan, yang melibatkan semua komponen dalam pemerintah daerah, dari Kepala Daerah, Kepala SKPD dan semua sumber daya insani yang terlibat dalam proses administratif dan proses fisik dalam menjalankan visi dan misi pemerintah daerah yang mengemban amanah publik. Dibutuhkan komitmen keras organisasi secara keseluruhan yang semuanya harus dilakukan dengan tidak mudah.

Menjadi tugas berat bersama untuk menerapkannya pada berbagai aspek pengelolaan keuangan baik pada sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. Sebagai langkah lanjutan dari serangkaian upaya mencapai opini WTP tersebut, Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Way Kanan yang menjadi leading sector dari penyusunan laporan keuangan harus memiliki road map yang jelas sebagai landasan untuk mencapai pelaporan keuangan yang mendapat penilaian BPK, WTP tersebut.

Selama ini Pemerinatah Kabupaten Way Kanan masih mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian dari BPK, masih banyak kelemahan dalam proses akuntansi yang berjalan. Untuk memperbaiki ini, berarti Pemerintah Kabupaten Way Kanan harus menerapkan berbagai prinsip penyelenggaraan akuntansi yang baik dan bertanggungjawab.

Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas merupakan produk dari kebijakan, prosedur dan proses akuntansi. Terbentuknya sebuah laporan keuangan pemerintah daerah yang baik akan tercapai jika telah memenuhi berbagai prasyarat sesuai kaidah dan prinsif-prinsif akuntansi yang berlaku umum. Sebagai berikut ini :


  1. Pelaporan keuangan yang memenuhi tepat waktu.
  2. Pelaksanaan akuntansi harus menerapkan aturan hukum yang berlaku.
  3. Pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah harus menerapkan pengelolaan yang memenuhi unsure-unsur kehati-hatian.
  4. Pelaksanaan akuntansi harus menggunakan dokumen-dokumen yang syah.
  5. Pelaksanaan pengelolaan keuangan harus menerapkan pengendalian internal yang baik.
  6. Penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah harus memiliki data base dan report base.
  7. Kualitas data yang digunakan dalam proses akuntansi harus memiliki validitas dan terverifikasi dengan baik.
  8. Pelaporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi unsur-unsur kewajaran transaksi.
  9. Pelaporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi standar-standar baku Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan pelaporan keuangan SKPD harus memenuhi standar-standar Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang … dan berbagai peraturan lain yang mengikat.
  10. Berbagai kebijakan akuntansi belum diakomodasi dalam aturan hukum yang lebih tinggi harus diakomodasi dalam peraturan daerah dan sejenisnya sehingga langkah-langkah yang dilaksanakan oleh pelaku pengelola keuangan daerah masuk dalam tindakan yang berdasarkan payung hukum,


Dalam menjalankan raod map pelaku pengelola keuangan daerah harus berkomitmen untuk menjalankan berbagai faktor berikut:


  1. Pertama yang harus disadari adalah; para pelaku pengelola keuangan pemerintah daerah harus menyadari kelemahan dan kesadaran kolektif untuk memperbaiki organisasi dan kualitas kerja organisasi sebagai langkah awal untuk mencapai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance).
  2. Hal yang kedua Pemerintah Daerah harus memetakan langkah-langkah (Road map) yang jelas dan disepakati bersama dan direncanakan. Langkah-langkah tersebut harus menjawab kelemahan-kelemahan yang menjadi temuan dan catatan BPK terkait penyempurnaan sistem dan berbagai prosedur dalam penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. Mencari solusi yang mungkin dapat dicapai dan memetakan berbagai permasalahan tersebut kedalam proses perbaikan yang disusun bersama dan harus menjadi komitmen bersama juga dalam tindak lanjut dilapangan.
  3. Faktor ketiga adalah kesadaran kolektif tersebut harus menstimulus aksi yang berjalan pada langkah yang tepat (on the track). Bahwa apa-apa yang seharusnya dan seidealnya dilakukan harus benar-benar dijalankan secara benar menurut aturan.
  4. Faktor ke empat adalah mempertahankan kinerja organisasi dalam penyelenggaraan keuangan dan pelaporan akuntansi yang baik tersebut secara konsisten. Jangan pernah berharap bahwa perbaikan bisa akan terjadi jika pelaku pengelola keuangan masih diberi toleransi mengambil langkah salah dan membiarkan berjalannya pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan akuntansi tanpa control yang ketat sampai pada akhir tahun anggaran. Mempertahankan hal ini tidaklah mudah karena sering pelaku-pelaku dilapangan harus berhadapan dengan kebijakan-kebijakan jalan pintas dan spontanitas yang berbahaya dan memasukkan organisasi kejurang kesalahan yang sering sekali sulit untuk diperbaiki.


Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:


  1. Neraca adalah hasil dari proses akuntansi. Terbentuknya neraca sangat terkait dengan laporan saldo transaksi yang berakhir pada 31 Desember tahun berjalan di Laporan Realiassi Anggaran. Terbentuknya neraca tidak pernah dan tidak diperbolehkan dari proses inventarisasi barang. Proses inventarisasi barang hanyalah proses administrative untuk mendukung terbentuknya database barang/asset aktiva tetap sebagai bahan proses penyesuaian neraca dengan prosedur akuntansi yang berlaku umum yaitu : jurnal penyesuaian pada tahun berjalan.
  2. Database barang dari hasil inventarisasi Bidang Aset juga digunakan sebagai bahan appraisal oleh instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan appraisal dan memiliki sertifikat appraiser. Produk dari penyelenggaraan appraisal adalah dokumen appraisal yang dapat digunakan secara syah dalam proses penjurnalan penyesuaian yang akan mempengaruhi pos-pos asset tetap pada neraca. Tujuan dari inventarisasi barang adalah untuk menyediakan bahan baku bagi proses jurnal penyesuaian (justment). Jurnal penyesuaian tersebut akan mempengaruhi nilai pada post-post di neraca Pemda atau neraca SKPD. Pelaku inventarisasi barang harus sadar akan hal ini.
  3. Akuntansi adalah proses transaksional yang dibuktikan oleh dokumen. Tidak diperkenankan adanya penjurnalan sebagai bentuk pengakuan nilai atas post-post di aktiva atau fasiva tanpa adanya dokumen yang syah dalam hukum dan dapat dipertenggungjawabkan.
  4. Pengandalaian interen memiliki prinsip saling mengawasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses-proses akuntansi harus saling ‘”terkoreksi”, kesamaan data dari hasil ini disebut sebagai validasi. Data yang memiliki validitas dan sudah terkoreksi oleh pihak lain seharusnya lebih terpercaya dibandingkan dengan data dari pihak yang belum tervalidasi. Adalah sebuah kesalahan jika salah satu pihak men-justment kebenerannya sendiri tanpa terkoreksi oleh pihak lain dan memaksa pihak lain yang sebenarnya sudah tervalidasi untuk mengikuti angka salah satu pihak tanpa adanay koreksi yang setara dan adil. Percaya pada data yang tidak tervalidasi adalah menjerumuskan!.
  5. Membuat laporan keuangan yang baik adalah membangun organisasi yang baik. Laporan keuangan yang baik tidak dapat terjadi hanya dengan “super hero”. Personal sendiri atau SKPD sendirian. Laporan keuangan yang baik adalah hasil dari kerja keras bersama sebuah organisasi. Semua pihak harus terlibat dan harus bertanggungjawab sesuai dengan bidang yang diembannya. Pembuat SPD telah memberikan daftar rekening yang tercantum dalam DPA/DPPA sehingga transaksi akan sesuai dengan acuan anggaran. Pihak yang menerbitkan SP2D telah berjasa melakukan/mengeksekusi transaksi belanja atau jurnal pemindahan kas. Pihak yang melakukan entry SPJ telah melakukan jurnal pengakuan belanja pada SKPD, Begitu juga dengan pihak yang mengentri STS, Cek, pembayaran pajak dan sebagainya pada sistem informasi. Semua pihak harus bertanggungjawaban dan sadar atau tidak sadar telah ikut memproduksi laporan keuangan tersebut. Untuk mendapatkan laporan keuangan yang baik semua jajaran tersebut harus bekerja dengan baik pula.
  6. Proses di akuntansi adalah muara dari segala proses pengelolaan keuangan. Tidak mungkin bidang akuntansi dapat menghasilkan laporan keuangan yang baik jika hasil dari proses anggaran tidak baik. Bidang akuntansi juga tidak bisa menghasilkan laporan keuangan yang baik kalau di bidang perbendaharaan tidak berjalan baik, Bidang perbendaharaan tidak dapat berjalan baik jika data dari Bidang anggaran salah. Begitu juga dengan pendapatan. Komitmen dan idealism WTP seharusnya ada pada semua bidang. Semua bidang di P2KA harus ikut bertanggungjawab untuk mencapai WTP tersebut.


Permasalahan Umum

Banyak permasalahan yang harus diperbaiki di Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang menjadi kendala besar dan menghadap bagi tercapainya Way Kanan mendapat opini WTP dari BPK. Berbagai permasalah yang paling utama adalah:


  1. Proses penyusunan anggaran belum memiliki standar analisis biaya yang menjadi dasar dalam menentukan kewajaran transaksi untuk menggunakan uang negara secara efesien dan efektif.
  2. SKPD belum memilikii sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan akuntansi di unit organisasinya.
  3. Aset pemerintah daerah belum dapat terinventarisis dan terkapitalisasi dengan lengkap, baik dan berdasarkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Kualitas manajemen kas yang buruk memberikan dampak yang buruk pula terhadap kualitas pelaporan akuntansi pemerintah daerah.
  5. Pemahanan pelaku pengelola keuangan daerah belum memadai untuk mendukung pengelolaan keuangan yang bertanggungjawab, akuntabel dan tranparan.
  6. Pemahaman penyusun akuntansi terutama di SKPD belum mengoptimalkan penggunaan sistem informasi secara efektif.


Permasalahan Khusus Manajemen Aset

Dalam SAP aset tetap di definisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Bila melihat dari definisi diatas ada dua poin penting yaitu memiliki manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan untuk operasi kegiatan pemerintahaan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi untuk pengungkapannya dalam neraca hanya aset yang memenuhi sayarat tersebutlah yang akan muncul di rekening aset tetap.
Aset tetap dapat dikelompokan menurut kesamaan sifat dan fungsinya dalam operasional entitas pelaporan, klasifikasinya adalah ; Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset tetap lainnya dan Konstruksi dalanm pengerjaan.

Untuk dapat diakui sebagai Aset Tetap ada beberapa hal yang harus dipenuhi selaian harus mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan untuk operasi Pemerintah, Aset tetap harus mampu diukur harga perolehannya secara handal, tidak disediakan untuk diserahkan atau dijual dalam operasi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan tujuan untuk dipergunakan.

Pengukuran-pengukuran tersebut harus dapat ukur dengan nilai ekonomi yang andal. Yang jelas aset tetap dapat diakui saat terjadi pengalihan kepemilikan dengan didukung bukti bukti yang sah dan jelas.

Aset tetap nilai berdasarkan harga perolehan atau nilai wajar saat perolehan. Sedangkan penilaian awal aset tetap bisa didasarkan atas penilain kembali oleh lembaga apraisal atau dengan menentukan nilai aset tetap dengan harga wajar yang berlaku pada saat penyusunan neraca awal Pemerintah.

Harga perolehan suatu aset adalah seluruh biaya yang melekat pada aset tetap tersebut sampai siap digunakan untuk kegiatan yang dimaksudkan. Jadi akan ada kegiatan identifikasi komponen biaya yang masuk kedalam perhitungan harga perolehan sehingga bisa jadi nilai aset tetap yang diakui dapat melebihi jumlah belanja modal murni yang direalisasikan.

Pengkauan nilai untuk Tanah harus meliputi harga beli tanah, Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai, Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan lama yang ada diatas tanah tersebut apabila bangunan tersebut untuk dimusnahkan.

Dalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik. Istilah Strategic Asset Management atau SAM digunakan untuk menggambarkan sebuah siklus pengelolaan aset, yaitu mulai dari proses perencanaan dan diakhiri dengan pertanggungjawaban/pelaporan aset. Keberhasilan SAM sering kali dikaitkan dengan keberhasilan menghemat anggaran sebagai dampak dari keberhasilan mengintegrasikan proses perencanaan dan pengelolaan aset.

Pada dasarnya, manajemen asset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP 38 tahun 2008 tentang perubahan PP No. 6 yahun 2006. Pasal 70 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi khusus berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di Pemerintah Daerah minimal sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggung jawab masing-masing Menteri / Pimpinan Lembagaselaku Pengguna Barang.

Untuk itu, inventarisasi seluruh barang milik daerah yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Way Kanan mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayan Pemda yang saat ini berada di penguasaan masing-masing SKPD. Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap penilaian ulang (revaluasi) aset / kekayaan tersebut,, khususnya yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Bendahara Barang guna mendapatkan nilai wajar atas aset tetap tersebut berdasarkan dokumen pengadaan/perolehan.

Inventarisasi dan revaluasi barang milik daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset negara itu sendiri, seperti disebutkan dalam PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pengelolaan barang milik negara itu meliputi : (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian .

Namun, implementasi dilapangan sangat sulit untuk dilakukan karena banyaknya asset yang perlu untuk dinventarisir dan buruknya pencatatan asset yang dilakukan oleh tiap SKPD. Hal ini yang menjadi salah satu sebab Pemkab. Way Kanan tidak mendapatkan WTP.

Manajemen aset adalah proses yang sustainability , berkelanjutan yang memerlukan komitmen semua pihak yang ingin menerapkan reformasi birokrasi di lembaganya. Diperlukan reformasi secara komprehensif pada unsur-unsur yang yang terkait dengan Manajemen Aset baik pada pihak pengelola maupun pengguna barang. Unsur-unsur yangg terkait dimaksud adalah Sumberdaya manusia terutama pada pihak pengelola, organisasi yang simpel dan dapat memangkas jalur birokrasi, peraturan yang senantiasa up to date dengan kasus-kasus terbaru serta sistem (penatausahaan) yang terintegrasi dan dapat diakses oleh semua pihak yang menjadi stakeholder.

Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas mau melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga kedepan barang milik / kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara yang sesuai dengan semangat good governance tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah.

Pentingnya inventarisasi dan revaluasi aset/barang kekayaan daerah yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam manajemen aset/kekayaan negara saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi.Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan inventarisasi dan revaluasi barang daerah tersebut, sehingga dapat diharapkan mampu untuk meningkatkan status opini LKPD yang saat ini masih WDP menjadi unqualified opinion (WTP). Sudah saatnya kita berubah menjadi pengelola keuangan daerah yang mampu menerapkan fungsi penganggaran sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang telah dibuat agar akuntabilitas keuangan pemerintah dapat diprtanggungjawabkan.

Langkah-langkah Strategis yang Harus Dilakukan


  1. Menginventarisir berbagai kebijakan akuntansi yang belum memiliki payung hukum dan segera menyusun berbagai draft peraturan yang menjadi landasan di daerah dalam pengambilan kebijakan akuntansi.
  2. Segera memutuskan neraca SKPD tahun 2009 sebagai neraca awal tahun 2010 yang diperkuat dengan regulasi pemerintah daerah sebagai landasan penentuan neraca awal yang akan digunakan sebagai saldo awal tahun 2010.
  3. Untuk sementara asset aktiva tetap yang direalisasi sebelum tahun 2009 dimasukkan sebagai asset aktiva tetapi dalam neraca SKPKD dan dibuatkan payung hukum yang terkait dengan perkara tersebut.
  4. Harus segera melakukan inventarisis dan kapitalisasi asset daerah. Berbagai asset yang sudah terinventarisis harus memiliki tanda bukti dan dokumen hukum yang syah. Seperti kepemilikan tanah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan serperti sertifikat, surat tanah, surat jual beli dan sebagainya. Aset-aset yang tidak memiliki surat menyurat yang lengkap harus segera diurus dan diselesaikan proses transaksi yang pernah dilakukan. Aktiva tetap dari realisasi berdasarkan DPPA/DPA SKPD segera dilakukan jurnal penyesuain di tahun berjalan yang akan mempengaruhi nilai neraca SKPD, Sedangkan aktiva tetap yang dokumen-dokumennya belum jelas/belum ada/hilang diposkan sementara di neraca SKPKD yang untuk hal ini diperkuat dengan payung hukum. Aset tetap yang digunakan oleh suatu SKPD tetapi berada pada DPPA SKPD yang lain dibuatkan dokumen mutasi barang. Dokumen mutasi barang adalah bahan yang syah untuk melakukan jurnal penyesuaian dan pemindahan nilai aktiva tetap dari suatu neraca SKPD ke Neraca SKPD lainnya.
  5. Aset-aset pemerintah daerah yang tidak jelas nilai dan sulit ditentukan nilai materialnya harus segera dilakukan appraisal untuk mendapatkan dokumen appraisal dari institusi negara/swasta yang telah berwenang melakukan appraisal untuk mendapatkan dokumen appraisal sebagai landasan proses jurnal penyesuaian pada penyelenggaraan akuntansi di tahun yang berjalan.
  6. Sumber daya manusia pemerintah daerah harus secara konsisten ditingkatkan dengan berbagai upaya bimbingan teknis, sosialisasi dan konsultasi teknis yang terjadual dengan baik terutama di SKPD-SKPD. Peningkatan pemahanan Bendahara dalam proses-proses penyusunan pertanggungjawaban yang benar, dan peningkatan kualitas personil di Dinas P2KA Way Kanan dalam penyusunan akuntansi pemerintah.
  7. Perbaikan terhadap sistem informasi harus terus dilakukan. Sistem akan semakin efektif dan efesien seiring dengan pengembangan yang dilakukan. Seiring dengan perkembangan waktu akan banyak ditemukan berbagai permasalah demi permasalahan. Setiap permasalahan yang ditemukan dan dilakukan perbaikan akan terus mendewasakan sistem informasi yang digunakan. Semakin dewasa dan semakin tua sebuah sistem inforamsi maka sistem inforamsi tersebut semakin pintar. Dan tentunya akan semakin efektif untuk mencapai tujuan organisasi.


Semoga mencapai tujuan. Amiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun