Mohon tunggu...
Kebijakan

Kabupaten Way Kanan Menuju Opini BPK "Wajar Tanpa Pengecualian"

18 Februari 2011   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:29 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak permasalahan yang harus diperbaiki di Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang menjadi kendala besar dan menghadap bagi tercapainya Way Kanan mendapat opini WTP dari BPK. Berbagai permasalah yang paling utama adalah:


  1. Proses penyusunan anggaran belum memiliki standar analisis biaya yang menjadi dasar dalam menentukan kewajaran transaksi untuk menggunakan uang negara secara efesien dan efektif.
  2. SKPD belum memilikii sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan akuntansi di unit organisasinya.
  3. Aset pemerintah daerah belum dapat terinventarisis dan terkapitalisasi dengan lengkap, baik dan berdasarkan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Kualitas manajemen kas yang buruk memberikan dampak yang buruk pula terhadap kualitas pelaporan akuntansi pemerintah daerah.
  5. Pemahanan pelaku pengelola keuangan daerah belum memadai untuk mendukung pengelolaan keuangan yang bertanggungjawab, akuntabel dan tranparan.
  6. Pemahaman penyusun akuntansi terutama di SKPD belum mengoptimalkan penggunaan sistem informasi secara efektif.


Permasalahan Khusus Manajemen Aset

Dalam SAP aset tetap di definisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Bila melihat dari definisi diatas ada dua poin penting yaitu memiliki manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan untuk operasi kegiatan pemerintahaan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi untuk pengungkapannya dalam neraca hanya aset yang memenuhi sayarat tersebutlah yang akan muncul di rekening aset tetap.
Aset tetap dapat dikelompokan menurut kesamaan sifat dan fungsinya dalam operasional entitas pelaporan, klasifikasinya adalah ; Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset tetap lainnya dan Konstruksi dalanm pengerjaan.

Untuk dapat diakui sebagai Aset Tetap ada beberapa hal yang harus dipenuhi selaian harus mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan untuk operasi Pemerintah, Aset tetap harus mampu diukur harga perolehannya secara handal, tidak disediakan untuk diserahkan atau dijual dalam operasi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan tujuan untuk dipergunakan.

Pengukuran-pengukuran tersebut harus dapat ukur dengan nilai ekonomi yang andal. Yang jelas aset tetap dapat diakui saat terjadi pengalihan kepemilikan dengan didukung bukti bukti yang sah dan jelas.

Aset tetap nilai berdasarkan harga perolehan atau nilai wajar saat perolehan. Sedangkan penilaian awal aset tetap bisa didasarkan atas penilain kembali oleh lembaga apraisal atau dengan menentukan nilai aset tetap dengan harga wajar yang berlaku pada saat penyusunan neraca awal Pemerintah.

Harga perolehan suatu aset adalah seluruh biaya yang melekat pada aset tetap tersebut sampai siap digunakan untuk kegiatan yang dimaksudkan. Jadi akan ada kegiatan identifikasi komponen biaya yang masuk kedalam perhitungan harga perolehan sehingga bisa jadi nilai aset tetap yang diakui dapat melebihi jumlah belanja modal murni yang direalisasikan.

Pengkauan nilai untuk Tanah harus meliputi harga beli tanah, Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai, Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan lama yang ada diatas tanah tersebut apabila bangunan tersebut untuk dimusnahkan.

Dalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik. Istilah Strategic Asset Management atau SAM digunakan untuk menggambarkan sebuah siklus pengelolaan aset, yaitu mulai dari proses perencanaan dan diakhiri dengan pertanggungjawaban/pelaporan aset. Keberhasilan SAM sering kali dikaitkan dengan keberhasilan menghemat anggaran sebagai dampak dari keberhasilan mengintegrasikan proses perencanaan dan pengelolaan aset.

Pada dasarnya, manajemen asset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP 38 tahun 2008 tentang perubahan PP No. 6 yahun 2006. Pasal 70 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi khusus berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di Pemerintah Daerah minimal sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggung jawab masing-masing Menteri / Pimpinan Lembagaselaku Pengguna Barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun