Data Statistik:
Menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2021, terdapat peningkatan yang signifikan dalam jumlah pengguna internet di Indonesia yang mengakses situs judi online. Data tersebut menunjukkan bahwa sekitar 25% dari total pengguna internet di Indonesia mengakses situs judi online secara reguler.
Selain itu, data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat bahwa penyalahgunaan internet, termasuk judi online, menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam upaya mengawasi konten internet yang tidak sehat.
Dari sudut pandang regulasi, data dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat bahwa judi online juga digunakan oleh sejumlah pihak untuk kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional.
Secara keseluruhan, data statistik tersebut mencerminkan bahwa kasus judi online di Indonesia telah menjadi perhatian serius baik dari segi kesehatan mental masyarakat, stabilitas sosial, maupun masalah regulasi dan keamanan. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan yang komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online di Indonesia.