Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Memaknai Lain Frasa Independensi Pemberantasan Korupsi

7 Januari 2025   08:46 Diperbarui: 7 Januari 2025   15:45 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Independensi bukan sekedar tertuang dalam undang-undang, namun diperlukan roh yang lebih dalam lagi dari nilai dan makna independensi tadi.

Roh tadi berupa keberanian untuk lebih greget lagi membersamai adagium "menyapu lantai harus dengan sapu yang bersih". Maknanya lahirnya adalah, mereka yang menjalankan kewenangan dalam pemberantasan korupsi, benar-benar telah menjadi sapu yang bersih.

Ia bersih atas noda-noda korupsi. Ia juga siap untuk membersihkan sapu-sapu lain. Bukan hanya dirinya, namun sapu yang lain harus bersih juga. Dengan cara bagaimana? Jangan pura-pura tidak tahu, jangan merasa satu lembaga, satu angkatan, menjadi buta hati, buta mata dengan membiarkan perbuatan korup yang terjadi.

Harus ada gebrakan, khususnya KPK untuk juga menyasar pada aparat penegak hukum lain yang menyimpang dan melakukan abuse of power. Banyak sasaran yang harus disentuh. Bukan hanya bagaimana tata kelola dalam pemerintahan, namun tata kelola dalam internal penegak hukum tadi.

Bahwa isu adanya jual beli jabatan, bukan hanya terjadi dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan ASN, namun sangat mungkin terjadi di lingkungan aparat penegak hukum itu sendiri termasuk TNI. Bila memang komitmen pemberantasan korupsi pada jalur equality before the law. Ini perlu dimunculkan di permukaan, karena seolah yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi lebih terfokus pada pegawai negeri dan penyelenggara pemerintah saja.

Fakta-fakta korupsi yang pernah terungkap hampir di semua lini bangsa, menguatkan komitmen tadi. Jangan sampai di tengah hiruk pikuk dan kerja keras pemberantasan korupsi, masih ada ruang yang seperti tidak tersentuh.

Hukum positif kita tidak memberikan celah dan tempat aman bagi koruptor, hanya bagaimana orang-orang yang berkompeten menjalankan tugasnya bisa kembali pada jati dirinya, bahwa ia berprofesi, menerima gaji, untuk tegak lurus dalam memberantas korupsi.

Dengan tegak lurus tadi, maka kewenangan yang ia miliki, menempatkan ia dan lembaganya benar-benar mewujudkan makna independen yang menjadi substansi dan persoalan sebagaimana prolog artikel ini.

(Salam Anti Korupsi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun