DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Ketika dilantik sebagai Presiden, menurut dia, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi korupsi. Namun bukan hanya tindakan korupsi yang harus diberantas, tetapi uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi, dikutip dari merdeka.com.
Political will atau kemauan politik Presiden Prabowo terkait dengan pengembalian uang hasil korupsi tersebut menjadi menarik.
Terlintas kemudian, sebuah asas dalam hukum pidana yang fenomenal: ultimum remidium-hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.Â
Lebih menariknya lagi, gagasan tersebut juga langsung mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Memandang bahwa penanganan tindak pidana korupsi yang sudah terjalani selama ini, dengan hasil jauh dari harapan, bahkan korupsi menjadi kian semakin akut, bila dianalogkan sebuah penyakit, maka keinginan Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara tersebut menjadi sebuah alternatif atas "deadlock"-nya pemberantasan korupsi.
Sepertinya, sebagai bentuk sebuah sikap pasrah, seolah tidak ada cara lagi untuk memberantas korupsi.
Cara-cara yang hard, sudah dilakukan dengan memasukan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.
Meski, tentunya perlu secara khusus ada kajian lebih dalam, sehingga bila itu dilaksanakan, menjadi lebih efektif dalam pelaksanaannya, baik dari aspek hukum maupun teknis pelaksanaannya.
Konstruksi dari "pengembalian hasil korupsi" setelah ada pertobatan pelakunya, harus dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
Pertama, dari aspek hukumnya, hukum negara kita mengenal adanya hak Presiden atas abolisi dan amnesti, dari telusur google, Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Kemudian abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Artinya, terhadap koruptor, ia sudah berproses hukum ketika ada itikad untuk mengembalikan uang negara yang telah dicurinya tersebut.