Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

"Tobat, Kembalikan Uang Hasil Korupsi." Kata Presiden Prabowo

20 Desember 2024   08:57 Diperbarui: 20 Desember 2024   10:37 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Ketika dilantik sebagai Presiden, menurut dia, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengatasi korupsi. Namun bukan hanya tindakan korupsi yang harus diberantas, tetapi uang yang dicuri oleh para koruptor harus dikembalikan ke negara, sehingga kerugian negara bisa ditutupi, dikutip dari merdeka.com.

Political will atau kemauan politik Presiden Prabowo terkait dengan pengembalian uang hasil korupsi tersebut menjadi menarik. Terlintas kemudian, sebuah asas dalam hukum pidana yang fenomenal : ultimum remidium-hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Lebih menariknya lagi, gagasan tersebut juga langsung mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Memandang bahwa penanganan tindak pidana korupsi yang sudah terjalani selama ini, dengan hasil jauh dari harapan, bahkan korupsi menjadi kian semakin akut, bila dianalogkan sebuah penyakit, maka keinginan Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara tersebut menjadi sebuah alternatif atas "deadlock"-nya pemberantasan korupsi.

Sepertinya, sebagai bentuk sebuah sikap pasrah, seolah tidak ada cara lagi untuk memberantas korupsi. Cara-cara yang hard, sudah dilakukan dengan memasukan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime. Meski, tentunya perlu secara khusus ada kajian lebih dalam, sehingga bila itu dilaksanakan, menjadi lebih efektif dalam pelaksanannya, baik dari aspek hukum maupun tehnis pelaksanannya.

Kontruksi dari "pengembalian hasil korupsi" setelah ada pertobatan pelakunya, harus dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :

Pertama, dari aspek hukumnya, hukum negara kita mengenal adanya hak Presiden atas abolisi dan amnesti, dari telusur google, Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Kemudian abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Artinya, terhadap koruptor, ia sudah berproses hukum ketika ada itikad untuk mengembalikan uang negara yang telah dicurinya tersebut. Semangat dalam pengembalian atas kerugian keuangan negara ini menjadi bagian dari asset recovery, sehingga uang negara bisa kembali dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program kesejahteraan rakyat.

Pada paradigma ini, berlakulah salus populi suprema lex-kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam sebuah negara.

Bila ini dilakukan, bagi koruptor, ia masih harus berhadapan dengan sanksi sosial. Ia sudah terstigma sebagai koruptor di masyarakat. Terlepas kemudian ia akan terkucilkan secara sosial atau tidak, itu menjadi bagian resiko yang memang harus ditanggungnya-ut sementem faceris ita metes.

Kedua, bila pengembalian dilakukan secara diam-diam, akankah tetap ada proses hukum baginya, sehingga pengakuan dan pengembalian ini menjadi faktor yang meringankan hukumannya?

Akan menjadi sebuah retorika, enak sekali korupsi, ketahuan, dikembalikan diam-diam, tanpa ada proses hukum? Bisa-bisa akan membuka celah setiap orang yang punya kesempatan korupsi akan melakukan korupsi. Toh bila ketahuan, bisa dikembalikan secara diam-diam dan proses hukumnya tidak dilakukan?

Konsep pengembalian secara diam-diam, bagaimanapun juga tetap harus memperhatikan efek jera. Sehingga konsep lex semper dabit remedium-hukum bukanlah sebagai penghambat, tapi juga harus memberi solusi, menjadi sebuah prinsip yang tidak boleh dikesampingkan.

Ketiga, akan tercatat dalam sejarah negeri ini, bila pemikiran dan keinginan Presiden Prabowo ini bisa terlaksana dengan hasil besarnya nanti, pengembalian hasil korupsi bagi kesejehateraan rakyat. Titik kritis yang harus diantisipasi adalah penguatan karakter dan nilai-nilai anti korupsi bagi anak negeri sejak dini, sehingga yang terkonsep dalam pikiran mereka, korupsi tetap sebagai perilaku menyimpang yang akan ada sanksinya. Jangan sampai yang terjadi, generasi mendatang tahunya bahwa bila korupsi, dikembalikan, selesai urusannya. Ini yang tidak menyelesaikan masalah, justru menanam bom waktu korupsi di masa mendatang.

Menutup artikel ini, saya kutipkan penyataan Menteri  Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, ide Presiden Prabowo tadi, diklaimnya sejalan dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah Indonesia ratifikasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006. "Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban menyesuaikan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kita dengan konvensi itu, tetapi kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya. Sesuai konvensi, ia melanjutkan, pemberantasan korupsi ditekankan pada pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara, Kompas.id.

(Salam Anti Korupsi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun