agaimana mungkin seorang polisi yang dituntut untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakan hukum namun doktrin yang dianutnya adalah militeristik?
Dalam konteks pelaksanaan pemilu dan pilkada, dengan posisi ruang yang berbeda ini, maka sesuai kewenangannya pula, dalam pengamanan pemilu/ pilkada Polri terjun hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan limitasi tidak masuk di dalam TPS tersebut. Dibantu dengan Hansip, menjaga agar pelaksanaan coblosan sampai dengan penghitungan suara bisa lancar dan bila selesai mengawal kotak-kotak suara hingga ke Kecamatan.
Tidak semua anggota polisi bertugas di satu TPS, namun karena keterbatasan personil, satu polisi bisa bertanggung jawab untuk lebih dari satu TPS namun masih dalam lingkup yang berdekatan, kecuali yang karakteristik TPS nya khusus, bisa memungkinkan satu polisi menjaga satu TPS tersebut.
Deskripsi ini, bila tidak diperjelas, seolah menunjukan keterlibatan dan pengerahan polisi dalam pesta demokrasi (pemilu/pilkada) secara masif yang mengusik makna netralitas.
Salam Sehat Untuk Kita Semua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H