Pada konteks inilah, saya teringat Guru saya, pembimbing skripsi saya, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga pakar hukum pidana yaitu Almarhum Prof Dr. Muladi, SH, Â menyatakan bahwa penegakan hukum (law enforcement) merupakan usaha untuk menegakkan norma-norma hukum dan sekaligus nilai-nilai yang ada di belakang norma tersebut.
Jadi, ada kausalitas penegakan hukum sebagai bagian dari penegakan norma hukum dengan menumpu harapan pada kegiatan semacam OTT beriringan dengan Case building dalam upaya pengembalian trust KPK serta memaksimalkan pengembalian aset negara yang digondol koruptor, sebagai sebuah nilai yang memberikan kemanfaatan bagi bangsa ini.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H