Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Illegal Corruption dan Zona Nyaman

12 November 2024   09:09 Diperbarui: 13 November 2024   08:29 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Enjoy saja, kaki tetap melangkah, tangan menerima uang yang sejatinya bukan haknya.

Menjadikan pribadi yang anti korupsi sebagai sebuah jati diri, sepertinya masih menjadi hal yang berat dan mustahil di negeri ini.

Padahal, secara teori dan juga menjadi himbauan salah satu petinggi yang di duduk di Kabinet Merah Putih, salah satu upaya perang dalam korupsi dimulai dari sendiri.

Bisa jadi, tumpuan yang besar dalam pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan gerakan amputasi kepada aparat penegak hukum dan mereka yang berada dalam core business hukum.

Salah satu modus yang sering terjadi dilakukan oleh kelompok ini adalah illegal corruption, yang dari beberapa sumber pustaka saya dapatkan, pengertiannya tidak lain adalah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa atau interpretasi hukum.

Pihak yang paling berpotensi melakukan korupsi jenis ini adalah polisi, jaksa, pengacara, hakim maupun mereka yang berada dalam lingkup sistem peradilan pidana.

Publik tentunya mafhum, istilah mafia peradilan, mafia hukum. Menginterpretasikan hukum demi kepentingan pribadi yang berujung adanya fee, menjadi sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri dan menjadi sebuah perilaku korup yang wajib dihukum berat.

Dengan menginterpretasikan hukum sesuai kepentingan, perkara akan menjadi sumir, bahkan absurd.

Namun karena dikelola oleh "mafia" maka, seolah menjadi sebuah pembuktian yang dipermukaan nampak wajar, dan ketika dieksaminasi, akan terlihat yang sesungguhnya. Ini bisa terjadi pada semua tingkatan proses hukum.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan kondisi lembaga peradilan saat ini sangat mengkhawatirkan dengan terbongkarnya kasus jasa pengurusan perkara oleh mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar. (Sumber: Tribunnews.com)

Sebab, jika jasa pengurusan satu perkara saja senilai Rp 1 miliar maka dapat diasumsikan uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar merupakan hasil dari pengurusan 1.000 kasus, diolah dari rilis tribunnews.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun