Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Era Prabowo, Sebuah Harapan Baru

21 Oktober 2024   11:32 Diperbarui: 21 Oktober 2024   14:21 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana data KPK yang dirilis kompas.com, telah tercatat pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari aparat penegak hukum itu sendiri, yaitu hakim 31 kasus, pengacara 13 kasus, Jaksa 12 kasus dan polisi 5 kasus. Angka ini, sangat mungkin sebagai fenomena gunung es, di mana data yang terekam atau yang terjadi tadi hanya puncaknya, sementara yang ada di bawah permukaan dan menjadi dark number atau angka gelapnya lebih banyak. 

Fenomena ini terekam dari data ombusman.go.id, sebelum tahun 2024 ini tercatat laporan masyarakat terkait substansi hukum, hak asasi manusia  dan politik hampir 1.120 laporan. Lebih rinci terkait kinerja kepolisian  mencapai 699 laporan, lembaga peradilan  284 laporan,  Kejaksaan 82 laporan dan lembaga Permasyarakatan 35 laporan. Walaupun secara spesifik data dari Ombudsman ini tidak menyasar dengan obyek dugaan korupsi, namun tidak menutup kemungkinan bagian potensi adanya dugaan korupsi walau dalam cluster atau kelompok tertentu.

Sudah saatnya, spreekhuis van de wet -- apa kata undang-undang itulah hukumnya. Jangan ada pembelokan, rekayasa, apalagi mengaburkan perkara. Semua berjalan sebagaimana kata-kata dalam undang-undang. Ut sementem faceris ita mates-siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun