Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ini Pimpinan KPK yang Dicari: Tidak Mengenal Kompromi!

23 September 2024   09:51 Diperbarui: 23 September 2024   14:27 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebanyak 20 calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Calon Dewas KPK) sudah selesai melaksanakan seleksi tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 20 September 2024.

Ketua Pansel KPK, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, pihaknya bakal memilih 10 orang kandidat yang dinilai pantas mengemban amanah sebagai Cadewas KPK. 10 nama itu bakal diserahkan ke presiden untuk dipilih lima orang sebagai Ketua dan anggota Dewas KPK, dikutip dari Tempo.co.

Dengan tahapan tersebut, sudah kian meruncing nama-nama yang bakal terpilih menjadi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk 5 tahun mendatang.

Dari kilas balik sejak berdirinya KPK, yaitu tahun 2002, berarti sudah hampir 22 tahun, tujuan awal lembaga tersebut berdiri, untuk bisa menangani korupsi di negeri ini. Namun hasilnya? Sampai detik ini, sepertinya tujuan tersebut sepertinya masih jauh dari harapan.

Panitia Seleksi yang kian meruncingkan calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, pada akhirnya harus menyerahkan kandidat untuk diuji dan dipilih oleh DPR yang nantinya akan terpetakan 5 nama Pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas.

Bila saja, mind set DPR saat "menentukan" masih sama seperti periode sebelumnya, jangan terlalu berharap gebrakan-gebrakan dalam pemberantasan korupsi terjadi.

Lalu mind set baru bagaimana sebaiknya?

Pertama, mereka yang terpilih sebagai Pimpinan Lembaga antirasuah maupun Dewan Pengawas adalah yang benar-benar mempunyai komitmen tinggi dalam menjunjung integritas baik pribadi maupun Lembaga.

Sedikit saja bersentuhan dengan yang namanya pelanggaran etika apalagi masuk ranah hukum, bisa untuk menjadi contoh untuk mundur, tanpa harus menunggu proses normatifnya selesai dengan berlindung pada asas praduga tak bersalah, persamaan di muka hukum dan sebagainya.

Dalam konteks ini, standar yang digunakan jangan standar umum, namun harus di atas standar. Mereka terpilih, benar-benar harus clean dari persoalan pelanggaran. Ibaratnya, sekecil apapun pelanggaran oleh "petinggi KPK" akan menjadi virus yang akan menyebarkan "pembusukan" organisasi yang berdampak pada trust atau kepercayaan publik.

Kedua, DPR sebagai pihak yang akan "memilih" calon yang terbaik dari yang diajukan Panitia Seleksi, sebaiknya menggunakan "kaca mata kuda". Apa maknanya?

Calon yang benar-benar baiklah yang terpilih, bukan karena ada pesanan atau titipan-titipan atau dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertimbangan utama, kembali pada tujuan awal pembentukan KPK dan Pimpinan serta Dewan Pengawas-lah yang bisa ambil peran dalam mengawal tujuan itu.

Ketiga, terkait dengan poin kedua, system yang sudah terbangun di KPK, sangat memungkinkan bahwa pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan secara maksimal.

Artinya, para pegawai KPK sebagai unsur pelaksana maupun level pembantu pimpinan dalam mengambil keputusan, sudah didukung dengan tenaga-tenaga profesional yang mampu untuk mengungkap kasus korupsi dengan modus apapun maupun pelaku siapapun. Lebih-lebih dalam sub system-sub system sudah menapak jejak kerja sama dan bersinergi baik dengan sesama aparat penegak hukum maupun stakeholder lainnya yang bisa memberikan konstribusi yang dibutuhkan KPK. 

Jadi di sini, yang dibutuhkan adalah "model kepemimpinan" yang benar-benar menganggap korupsi sebagai musuh bangsa yang harus dibasmi. Tidak ada kompromi!

Jadi siapapun yang ada indikasi korupsi, libas. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, yang memberi "nilai lebih" untuk mengatasi hambatan-hambatan birokratis, hak penyadapan dan sebagainya yang tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum lain, dijadikan senjata yang efektif.

Keempat, hubungan yang harmonis di internal KPK, juga harus terbangun. Internal di sini, termasuk dengan Dewan Pengawas KPK. Saling memosisikan pada tugas pokok masing-masing, namun tetap menganggap satu dengan lainnya menjadi satu bagian yang tidak perlu ada sikap merasa "beda kamar", sehingga bila ada "sedikit" permasalahan, bisa diselesaikan secara internal, tidak harus saling lapor ke sana dan kemari, yang akan menunjukkan sikap ego dan tidak harmonis.

Harus dengan paradigma baru, mind set baru bagi Panitia Seleksi dan DPR untuk menentukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK lima tahun ke depan. Bila tidak, bisa jadi pemberantasan korupsi di negeri ini akan seperti yang sebelumnya.

Tentu, sedih jadinya.

***

Artikel terkait: 

- Mencari Pimpinan KPK yang Out Of The Box

- Sudah Selesai dengan Sendirinya, Sosok Ideal Pimpinan KPK

***

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun