Kedua, DPR sebagai pihak yang akan "memilih" calon yang terbaik dari yang diajukan Panitia Seleksi, sebaiknya menggunakan "kaca mata kuda". Apa maknanya?
Calon yang benar-benar baiklah yang terpilih, bukan karena ada pesanan atau titipan-titipan atau dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertimbangan utama, kembali pada tujuan awal pembentukan KPK dan Pimpinan serta Dewan Pengawas-lah yang bisa ambil peran dalam mengawal tujuan itu.
Ketiga, terkait dengan poin kedua, system yang sudah terbangun di KPK, sangat memungkinkan bahwa pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan secara maksimal.
Artinya, para pegawai KPK sebagai unsur pelaksana maupun level pembantu pimpinan dalam mengambil keputusan, sudah didukung dengan tenaga-tenaga profesional yang mampu untuk mengungkap kasus korupsi dengan modus apapun maupun pelaku siapapun. Lebih-lebih dalam sub system-sub system sudah menapak jejak kerja sama dan bersinergi baik dengan sesama aparat penegak hukum maupun stakeholder lainnya yang bisa memberikan konstribusi yang dibutuhkan KPK.Â
Jadi di sini, yang dibutuhkan adalah "model kepemimpinan" yang benar-benar menganggap korupsi sebagai musuh bangsa yang harus dibasmi. Tidak ada kompromi!
Jadi siapapun yang ada indikasi korupsi, libas. Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, yang memberi "nilai lebih" untuk mengatasi hambatan-hambatan birokratis, hak penyadapan dan sebagainya yang tidak dimiliki oleh aparat penegak hukum lain, dijadikan senjata yang efektif.
Keempat, hubungan yang harmonis di internal KPK, juga harus terbangun. Internal di sini, termasuk dengan Dewan Pengawas KPK. Saling memosisikan pada tugas pokok masing-masing, namun tetap menganggap satu dengan lainnya menjadi satu bagian yang tidak perlu ada sikap merasa "beda kamar", sehingga bila ada "sedikit" permasalahan, bisa diselesaikan secara internal, tidak harus saling lapor ke sana dan kemari, yang akan menunjukkan sikap ego dan tidak harmonis.
Harus dengan paradigma baru, mind set baru bagi Panitia Seleksi dan DPR untuk menentukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK lima tahun ke depan. Bila tidak, bisa jadi pemberantasan korupsi di negeri ini akan seperti yang sebelumnya.
Tentu, sedih jadinya.
***
Artikel terkait:Â