Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

KPK Cegah Korupsi di NTT (3), Soroti Dugaan Kamuflase Proyek Strategis

30 Agustus 2024   16:46 Diperbarui: 30 Agustus 2024   17:24 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan peninjauan proyek strategis di lapangan, menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menurunkan tingkat resiko korupsi pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah daerah, mencegah terjadinya proyek strategis yang  tidak diselesaikan secara tepat waktu dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, mencegah terjadinya penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa strategis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak serta mencegah terjadinya pembayaran kepada pihak penyedia jasa yang melebihi realisasi fisik pekerjaan dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa strategis.

Dalam kontruksi kolaborasi fungsi pencegahan dan penindakan maka, bila ditemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi, yang menjadi domain penelaahan Satgas Penindakan dengan tujuan memberikan efek jera, jalur represif mesti ditempuh.

Dengan demikian, kehadiran KPK meski berbaju pencegahan, bisa juga pada saat tertentu berganti baju, membawa proyek mangkrak ke ranah penyidikan. Sampai titik ini, tugas kolaborasi fungsi pencegahan dengan penindakan menjadi signifikan dan semakin memberi warna dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.   

Salam Anti Korupsi

Catatan :

Artikel terkait :

KPK Cegah Korupsi di NTT (1) : Meeting Of Mind Pada Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Cegah Korupsi di nTT (2) : Respon Anomali Yang Berpotensi Terjadinya Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun