Apa yang ada di benak kita bila melihat sebuah proyek infrastruktur, yang dibangun dengan menggunakan uang negara, kemudian mangkrak atau sudah jadi 100% pembangunannya serta sudah diserah terimakan dari penyedia atau kontraktor namun nir faedah? Tentu, jawabnya akan menyasar pada bagaimana awal perencanaan dari proyek tersebut.
Dalam tahap perencanaan ini, salah satu tahap yang urgen adalah mengindentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang diperlukan, berdasarkan hasil analisis belanja, survey (feasibility study/ feasibility analysis) dan riset pasar.
Ya, dari perencanaan tadi, seharusnya sudah terdiskripsikan serangkaian kegiatan dengan output dari proyek tadi, salah satunya tentu manfaat yang bisa dirasakan bagi masyarakat.
Salah satu proyek mangkrak yang ada ditinjau oleh Satgas KPK adalah terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sejak dibangun tahun 2013 dengan menghabiskan  dana sebesar Rp. 1,1 milyar pada tahun anggaran 2014. Pembangunan dikerjakan oleh CV Eka Putra.
Dikutip dari Penasatu.com, pada tahun 2013, di DPRD sudah menuai kontroversi, terhadap perencanaan Pembangunan terminal itu, karena soal tata ruang yang belum dipresentasikan oleh pemerintah. Tidak kaget kemudian kalau bangunan itu mangkrak dan belum berfungsi sehingga perlu diusut proyek bangunan itu. Ada dugaan bangunan itu belum tuntas dikerjakan oleh CV. Eka Putra.
Terkait dengan fakta ini, Dian Patria, leader Satgas Kolaborasi dari Direktorat V Korsup KPK menjelaskan pihak Pemerintah Daerah dalam progres negosiasi, ada pendekatan adat yang harus ditempuh, dari sisi aset sudah bersertifikat sebagai pemda termasuk bangunan terminalnya. " Akan dituntaskan pascapilkada." Ujar Dian Patria.
Pada posisi seperti ini peran Satgas Kolaborasi adalah bisa memediasi para pihak jika diperlukan. Mengingat masalah terminal ini menjadi perhatian publik, terlebih menelisik latar belakangnya, pemilik tanah yang rumahnya di seberang bangunan terminal dipenjarakan dengan dakwaan terlibat korupsi  proyek terminal tersebut walau perkembangannya setelah melalui upaya hukum banding dibebaskan dari penjara yang sudah sempai dijalani selama satu tahun.
Kegiatan Satgas KPK dalam peninjauan proyek-proyek mangkrak pada dasarnya terkait dengan bagaimana KPK melihat penggunaan uang negara dan kebermanfaatannya. Jangan sampai, hanya karena ada  motif terselubung, berkamuflase Pembangunan sebuah proyek yang ujung-ujungnya mangkrak tadi.
Disamping itu kegiatan ini merupakan  salah satu bentuk penguatan dalam system  pencegahan korupsi di daerah dan pendalaman area prioritas Monitoring Center for Prevention (MCP), kegiatan yang juga berfokus pada kegiatan pencegahan mark-up harga satuan (HPS), Pengadaan Barang dan Jasa Strategis, pencegahan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Strategis dan Pengadaan Barang dan Jasa secara umum sehingga bisa mencegah benturan kepentingan, penyalahgunaan anggaran dan nepotisme.
Dengan peninjauan proyek strategis di lapangan, menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menurunkan tingkat resiko korupsi pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah daerah, mencegah terjadinya proyek strategis yang  tidak diselesaikan secara tepat waktu dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, mencegah terjadinya penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa strategis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak serta mencegah terjadinya pembayaran kepada pihak penyedia jasa yang melebihi realisasi fisik pekerjaan dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa strategis.
Dalam kontruksi kolaborasi fungsi pencegahan dan penindakan maka, bila ditemukan unsur-unsur tindak pidana korupsi, yang menjadi domain penelaahan Satgas Penindakan dengan tujuan memberikan efek jera, jalur represif mesti ditempuh.
Dengan demikian, kehadiran KPK meski berbaju pencegahan, bisa juga pada saat tertentu berganti baju, membawa proyek mangkrak ke ranah penyidikan. Sampai titik ini, tugas kolaborasi fungsi pencegahan dengan penindakan menjadi signifikan dan semakin memberi warna dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Â Â
Salam Anti Korupsi
Catatan :
Artikel terkait :
KPK Cegah Korupsi di NTT (1) : Meeting Of Mind Pada Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Cegah Korupsi di nTT (2) : Respon Anomali Yang Berpotensi Terjadinya Korupsi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI