Apa yang ada di benak kita bila melihat sebuah proyek infrastruktur, yang dibangun dengan menggunakan uang negara, kemudian mangkrak atau sudah jadi 100% pembangunannya serta sudah diserah terimakan dari penyedia atau kontraktor namun nir faedah? Tentu, jawabnya akan menyasar pada bagaimana awal perencanaan dari proyek tersebut.
Dalam tahap perencanaan ini, salah satu tahap yang urgen adalah mengindentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang diperlukan, berdasarkan hasil analisis belanja, survey (feasibility study/ feasibility analysis) dan riset pasar.
Ya, dari perencanaan tadi, seharusnya sudah terdiskripsikan serangkaian kegiatan dengan output dari proyek tadi, salah satunya tentu manfaat yang bisa dirasakan bagi masyarakat.
Salah satu proyek mangkrak yang ada ditinjau oleh Satgas KPK adalah terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, sejak dibangun tahun 2013 dengan menghabiskan  dana sebesar Rp. 1,1 milyar pada tahun anggaran 2014. Pembangunan dikerjakan oleh CV Eka Putra.
Dikutip dari Penasatu.com, pada tahun 2013, di DPRD sudah menuai kontroversi, terhadap perencanaan Pembangunan terminal itu, karena soal tata ruang yang belum dipresentasikan oleh pemerintah. Tidak kaget kemudian kalau bangunan itu mangkrak dan belum berfungsi sehingga perlu diusut proyek bangunan itu. Ada dugaan bangunan itu belum tuntas dikerjakan oleh CV. Eka Putra.
Terkait dengan fakta ini, Dian Patria, leader Satgas Kolaborasi dari Direktorat V Korsup KPK menjelaskan pihak Pemerintah Daerah dalam progres negosiasi, ada pendekatan adat yang harus ditempuh, dari sisi aset sudah bersertifikat sebagai pemda termasuk bangunan terminalnya. " Akan dituntaskan pascapilkada." Ujar Dian Patria.
Pada posisi seperti ini peran Satgas Kolaborasi adalah bisa memediasi para pihak jika diperlukan. Mengingat masalah terminal ini menjadi perhatian publik, terlebih menelisik latar belakangnya, pemilik tanah yang rumahnya di seberang bangunan terminal dipenjarakan dengan dakwaan terlibat korupsi  proyek terminal tersebut walau perkembangannya setelah melalui upaya hukum banding dibebaskan dari penjara yang sudah sempai dijalani selama satu tahun.
Kegiatan Satgas KPK dalam peninjauan proyek-proyek mangkrak pada dasarnya terkait dengan bagaimana KPK melihat penggunaan uang negara dan kebermanfaatannya. Jangan sampai, hanya karena ada  motif terselubung, berkamuflase Pembangunan sebuah proyek yang ujung-ujungnya mangkrak tadi.
Disamping itu kegiatan ini merupakan  salah satu bentuk penguatan dalam system  pencegahan korupsi di daerah dan pendalaman area prioritas Monitoring Center for Prevention (MCP), kegiatan yang juga berfokus pada kegiatan pencegahan mark-up harga satuan (HPS), Pengadaan Barang dan Jasa Strategis, pencegahan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Strategis dan Pengadaan Barang dan Jasa secara umum sehingga bisa mencegah benturan kepentingan, penyalahgunaan anggaran dan nepotisme.