Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Privilege dalam Perijinan Potensi Suap dan Gratifikasi

28 Agustus 2024   00:51 Diperbarui: 28 Agustus 2024   00:51 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi bidang perijinan pelayanan publik. Beberapa indikator yang perlu didalami untuk mengetahui sejauh mana proses perijinan yang diajukan oleh para pelaku usaha diantaranya, perlu didapatkan data mengenai ijin yang sudah dikeluarkan dalam dua atau tiga tahun sebelumnya, data mengenai pelaku usaha yang diberikan ijin dan yang tidak diberikan ijin guna kepentingan apa penyebab tidak dibuatkannya ijin yang diajukan. Terkait perijinan, masih menurut Nurul Gufron, sangat berpotensi untuk terjadinya tindak pidana suap, gratifikasi dan pemerasan.

Demikian arahan yang disampaikan Wakil Ketua KPK tersebut, dihadapan Direktur Korsup Wilayah V, Iman Turmudi, beberapa Kasatgas Pencegahan maupun Penindakan Korsup KPK, di Gedung KPK Jumat, 23/08/2024.

Arahan tersebut, menjadi salah satu point yang bisa diimplementasikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan Korsup KPK saat turun di daerah-daerah Kota atau Kabupaten yang menjadi sasaran. Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat, menjadi salah satu daerah yang disasar oleh KPK dengan menugaskan Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup Wilayah V dalam sebuah kolaborasi.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Tugas kolaborasi yang mendapat dukungan penuh dari Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK, Didik Widjanarko tersebut, menggabungkan Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan dalam "mengintervensi" beberapa area dalam MCP (Monitoring Center for Prevention) yang merupakan  upaya KPK dalam mendorong upaya preventif terhadap korupsi, di antaranya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pelayanan Publik yang beririsan dengan masalah perizinan.

Di Kabupaten Manokwari, Senin 26 Agustus 2024 kemarin, sebanyak 40 orang pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan dalam tahun 2023-2024 di DPMPTSP Kabupaten Manokwari, bertemu dan berdiskusi dengan Satgas Kolaborasi KPK.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa pelayanan publik menjadi salah satu area yang rawan terjadinya korupsi, sebagai mata rantai awal terjadinya korupsi yang lebih besar. Diharapkan jangan sampai hilang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah di area perizinan yang merupakan salah satu area pelayanan publik. Demikian disampaikan Handayani, fungsional Korsup KPK.

Pada sisi Satgas Penindakan, disorot agar tidak ada keraguan bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan, potensi korupsi berupa suap, gratifikasi dan pemerasan memang besar, karena di satu sisi pelaku usaha menginginkan adanya privilege atau kemudahan-kemudahan. Apabila ini direspon oleh pihak pemberi izin, maka sangat dimungkinkan terjadinya tindak pidana tadi. Pelaku dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya pegawai negeri atau penyelenggara negera saja, pihak swasta atau siapapun juga yang terlibat bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Turunnya Satgas Kolaborasi dari Korsup KPK ini, setidaknya memberikan sebuah early warning, bagi pemerintah Kabupaten Manokwari maupun pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan, agar proses yang dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan celah-celah regulasi yang ada untuk kepentingan sendiri.

Beberapa perwakilan pelaku usaha, seperti  Hafid, pengusaha pertambangan menyampaikan, ada kendala di DPMPRSP propinsi dalam pengurusan ijin secara on line, sudah hampir 2 tahun proses pengurusan, terbentur di tahapan PKKPR, sehingga izin untuk operasional tidak terbit, belum ada kejelasan apa yang menjadi kendalanya.

Sementara salah satu pengusaha lainnya, Nia, menyampaikan dalam pengurusan izin di tahun ini meskipun offline terbilang cepat, tidak ada biaya tambahan.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala DPMPTSP maupun Inspektor Kabupaten Manokwari, pihaknya mengingatkan jangan sampai ada pejabat  khususnya di DPMPTSP terjerat kasus  perizinan, kedatangan KPK di Kabupaten Manokwari dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pada area perizinan dan pelayanan publik, sebagai salah satu ujud tata kelola pemerintahan yang baik. KPK selalu mendorong dan memonitor setiap bentuk penyimpangan, dengan memberdayakan kesadaran semua elemen masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku korupsi melalui pintu pengaduan masyarakat yang responsif.

Dari kegiatan tersebut beberapa catatan yang bisa ditulis adalah :

Pertama, KPK melalui Kedeputian Bidang Kordinasi dan Supervisi memberikan sorotan terkait proses pemberian izin sebagai bagian pelayanan publik yang dilakukan di daerah yang bisa mendorong pelaku usaha menjalankan usahanya secara legal tanpa terganggu atau dipersulit dalam proses operasionalnya. Hal ini sangat penting, karena pelaku usaha akan bisa lebih fokus menjalankan usahanya, bila sudah memiliki izin usahanya. Menjalankan sebuah usaha tanpa izin, akan menjadi ladang "pemerasan" dan tidak membuat iklim usaha menjadi tenang.

Kedua, transparansi atas pelaksanaan regulasi dalam proses perizinan, menumbuhkan kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya pada tata kelola pemerintahan yang bersih. Ini menjadi salah satu pintu masuk investor untuk menanamkan modalnya di suatu daerah.

Dengan demikian, turunnya Satgas KPK di daerah untuk memantau, berdiskusi dan "mengintervensi" salah satu area dari delapan area MCP, menjadi sebuah keniscayaan dan mempunyai dampak yang positif bagi daerah.

Catatan :

Foto 1 : Satgas Kolaborasi KPK didampingi Inspektur Kabupaten Manokwari

Foto 2 : Pelaku Usaha Manokwari dan Satgas Kolaborasi

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun