Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Privilege dalam Perijinan Potensi Suap dan Gratifikasi

28 Agustus 2024   00:51 Diperbarui: 28 Agustus 2024   00:51 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi bidang perijinan pelayanan publik. Beberapa indikator yang perlu didalami untuk mengetahui sejauh mana proses perijinan yang diajukan oleh para pelaku usaha diantaranya, perlu didapatkan data mengenai ijin yang sudah dikeluarkan dalam dua atau tiga tahun sebelumnya, data mengenai pelaku usaha yang diberikan ijin dan yang tidak diberikan ijin guna kepentingan apa penyebab tidak dibuatkannya ijin yang diajukan. Terkait perijinan, masih menurut Nurul Gufron, sangat berpotensi untuk terjadinya tindak pidana suap, gratifikasi dan pemerasan.

Demikian arahan yang disampaikan Wakil Ketua KPK tersebut, dihadapan Direktur Korsup Wilayah V, Iman Turmudi, beberapa Kasatgas Pencegahan maupun Penindakan Korsup KPK, di Gedung KPK Jumat, 23/08/2024.

Arahan tersebut, menjadi salah satu point yang bisa diimplementasikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan Korsup KPK saat turun di daerah-daerah Kota atau Kabupaten yang menjadi sasaran. Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat, menjadi salah satu daerah yang disasar oleh KPK dengan menugaskan Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup Wilayah V dalam sebuah kolaborasi.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Tugas kolaborasi yang mendapat dukungan penuh dari Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK, Didik Widjanarko tersebut, menggabungkan Satuan Tugas Pencegahan dan Satuan Tugas Penindakan dalam "mengintervensi" beberapa area dalam MCP (Monitoring Center for Prevention) yang merupakan  upaya KPK dalam mendorong upaya preventif terhadap korupsi, di antaranya dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pelayanan Publik yang beririsan dengan masalah perizinan.

Di Kabupaten Manokwari, Senin 26 Agustus 2024 kemarin, sebanyak 40 orang pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan dalam tahun 2023-2024 di DPMPTSP Kabupaten Manokwari, bertemu dan berdiskusi dengan Satgas Kolaborasi KPK.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa pelayanan publik menjadi salah satu area yang rawan terjadinya korupsi, sebagai mata rantai awal terjadinya korupsi yang lebih besar. Diharapkan jangan sampai hilang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah di area perizinan yang merupakan salah satu area pelayanan publik. Demikian disampaikan Handayani, fungsional Korsup KPK.

Pada sisi Satgas Penindakan, disorot agar tidak ada keraguan bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan, potensi korupsi berupa suap, gratifikasi dan pemerasan memang besar, karena di satu sisi pelaku usaha menginginkan adanya privilege atau kemudahan-kemudahan. Apabila ini direspon oleh pihak pemberi izin, maka sangat dimungkinkan terjadinya tindak pidana tadi. Pelaku dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya pegawai negeri atau penyelenggara negera saja, pihak swasta atau siapapun juga yang terlibat bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Turunnya Satgas Kolaborasi dari Korsup KPK ini, setidaknya memberikan sebuah early warning, bagi pemerintah Kabupaten Manokwari maupun pelaku usaha yang akan mengajukan perizinan, agar proses yang dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkan celah-celah regulasi yang ada untuk kepentingan sendiri.

Beberapa perwakilan pelaku usaha, seperti  Hafid, pengusaha pertambangan menyampaikan, ada kendala di DPMPRSP propinsi dalam pengurusan ijin secara on line, sudah hampir 2 tahun proses pengurusan, terbentur di tahapan PKKPR, sehingga izin untuk operasional tidak terbit, belum ada kejelasan apa yang menjadi kendalanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun