Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Satgas KPK di Maluku (4) : Dua Contoh Baik Dari Pulau Buru

19 Agustus 2024   17:31 Diperbarui: 19 Agustus 2024   18:23 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu penyebab mengapa audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat di daerah terkadang membutuhkan waktu yang lebih dari dua atau tiga bulan bahkan lebih dari itu adalah adanya kegiatan tugas pokok dan fungsi inspektorat yang juga menjadi tanggung jawabanya. " Sehingga ada permintaan audit PKKN yang semestinya bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan, molor bisa sampai dua atau tiga bulan. "

Demikian disampaikan oleh Sugeng Widodo, Inspektorat Kabupaten Buru, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Satgas Penindakan Direktorat V Korsup KPK, di salah satu ruangan kantor Inspektorat Kabupaten Buru, Senin, 19/08/2024.  Dilanjutkan oleh Sugeng : " Inspektorat Kabupaten Buru, Propinsi Maluku diawaki  aparatur 35 ASN. Secara kelembagaan ada Inspektur, Sekretaris, Irban I, II, III dan Irban Khusus. Obyek pemeriksaan (obrik) audit selain permintaan Aparat Penegak Hukum, juga 28 desa,  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 34  dan  Kantor Kecamatan sebanyak 10 Kecamatan. Tahun 2024, disamping kegiatan rutin ada kegiatan reviu beberapa kegiatan terkait utang daerah yang disampaikan kegiatannya oleh Bappeda, Keuangan maupun OPD lainnya."

Dari keterangan ini maka, wajar bila akhirnya terjadi bottle neck, ketika ada permintaan audit dari Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Buru. Namun demikian, dari dua permintaan audit PKKN yang menjadi sorotan KPK, yaitu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 yang tidak sesuai dengan APBDes pada desa Jikumerasa yang diminta oleh Polres Buru sudah bisa diselesaikan dan hasilnya sudah diserahkan kepada penyidik.

Sedangkan untuk permintaan audit PKKN terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Wa Wablo tahun 2019 yang ditangani Kejaksaan Negeri Buru masih dalam proses penghitungan.

Satgas Penindakan Korsup KPK pada kesempatan tersebut juga menyampaikan informasi peran auditor yang bisa menjembatani dalam penyampaian informasi terkait dengan fasilitasi ahli bila penyidik ada hambatan dalam proses untuk pembuktian perkara. " Bila saat proses audit, misalnya penyidik ada hambatan ketika auditor meminta adanya keterangan ahli kontruksi misalnya, auditor bisa menginformasikan agar penyidik minta difasilitasi oleh KPK", ungkap Alexandra Maulana, fungsional Korsup KPK ikut memberikan informasi tambahan.

Inspektorat Kabupaten Buru, setidaknya menjadi salah satu contoh baik tentang makna ketegasan dan tanggung jawab pada tugas pengawasan. Hal ini nampak pada sikapnya yang tegas tidak memberi ruang kompromi atau membiarkan penyalahgunaan wewenang; " Setiap pemeriksaan pada saat entry meeting, dalam pemeriksaan ada tindak lanjut ke obyek pemeriksaan, bila ada intervensi dari aparat penegak hukum atau dari manapun, akan diserahkan ke KPK. Perlu efek jera." Demikian tegasnya. Momen kedatangan KPK saat inipun dijadikan media Inspektorat untuk menebar pesan agar OPD transparan dalam pengelolaan keuangan.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK

Pesan Dari Penyidik Polres Buru Selatan

Masih di hari yang sama,  Satgas Penindakan Korsup KPK juga melaksanakan audiensi dengan penyidik dari Polres Buru Selatan. Penyidik tersebut menyampaikan harapannya agar KPK bisa memfasilitasi perkara korupsi yang tengah ditanganinya. " Kami membutuhkan fasilitasi untuk pemeriksaan ahli keuangan daerah dan saksi fakta yang bersomisili di Jakarta. "

Terkait hal ini, disepakati KPK akan memfasilitasi permintaan tersebut, agar perkara korupsi yang ditangani penyidik di Polres Buru Selatan tidak ada hambatan. Pemeriksaan akan diagendakan di bulan September 2024.

Ini menjadi  contoh yang baik lainnya dari Pulau Buru, yaitu perlunya komunikasi yang dijalin dalam penanganan perkara korupsi. Penyidik tidak berdiam diri, atau mencari "jalan" lain yang ditempuh. Bila dikomunikasikan, masalah teknis maupun non tehnis, melalui saluran lembaga yang mempunyai kewenangan, maka akan ketemu juga solusi atas hambatan dalam penyidikan.

Dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 19, Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan wewenang yang dijalankan oleh Satuan Tugas bidang Penindakan Korsup yaitu  mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Kewenangan inilah yang diimplementasikan oleh Satgas Penindakan Direktorat V di Propinsi Maluku. Ada hal-hal yang bisa diinformasikan, didorong dan membangun net work dalam pemberantasan korupsi. 

Dua contoh yang baik tadi, yaitu dari Inspektorat dan Polres Buru Selatan sudah ditunjukan dan artikel ini juga menjadi salah satu media untuk menyebarkannya, baik kepada publik, Aparat Penegak Hukum maupun aparat Pengawas Intern Pemerintahan di manapun berada di seantero negeri ini.

Catatan :

Foto 1   : Satgas Penindakan Dit V Korsup KPK bersama Inspektur dan Staf di Kantor Inspektorat Daerah Buru

Foto 2  : Satgas Penindakan Dit V Korsup KPK bersama Penyidik Polres Buru Selatan

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun