Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keberlanjutan Isu "Blok Medan"

8 Agustus 2024   04:19 Diperbarui: 8 Agustus 2024   05:52 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada sisi lain, sependek pengetahuan saya, selama saya menjadi penyidik KPK, akan sulit dan berliku bila ada keinginan satu pihak di internal KPK untuk menggiring sebuah perkara, terlebih yang sudah mendapat atensi publik, dibelak-belokan. Pelibatan pengawasan berjenjang dan berlapis serta sorotan media, menjadikan "bermain api" pada sebuah perkara di KPK, sangat riskan serta bisa diibaratkan bisa membakar pihak yang ingin memaksakan kehendak, mengatur perkara.

Pola kepempinan KPK yang kolektif kolegial, adanya pengawas internal, adanya Dewan Pengawas KPK, serta unit-unit kerja dalam "core business" dari sejak awal perkara muncul, kemudian ditelaah, didalami melalui penyelidikan, ditingkatkan menjadi penyidikan serta disajikan dalam tahap penuntutan,

Dengan pola berlapis seperti ini, sekali lagi KPK secara kelembagaan menempatkan sebuah perkara on the track pada jalur hukum, bukan di luar itu, misalnya dengan alasan politis atau yang lainnya. Sepanjang kuat dalam pembuktian, maka perkara akan dibawa di depan persidangan.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun