Pada saat penyampaian materi Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disampaikan oleh Dr. Haryanto, SE, MSi, Ak, CA, Dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, dibedah tuntas bagaimana berbagai permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, salah satu pembahasan terkait dengan hibah. Bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Laporan pertanggungjawaban meliputi laporaan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab bahwa penggunaan hibah telah sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Bukti Pengeluaran yang lengkap dan sah, jika ada sisa dana hibah dikembalikan ke kas daerah. Bukti-bukti transaksi disimpan oleh penerima hibah sebagai obyek pemeriksaan/audit.Â
Peserta pelatihan sangat antusias dalam menanggapi dan mengajukan pertanyaan ataupun sekedar sharing, sehingga kegiatan lebih dinamis dan tidak monoton.
Salam Anti Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H