Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Gelar Pelatihan di Manokwari (1): Extraordinary Crime Dilawan dengan Sinergitas

5 Agustus 2024   15:11 Diperbarui: 5 Agustus 2024   15:32 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah korupsi, yang merupakan extra ordinary crime, merupakan public-enemy atau musuh bersama. Sehingga dalam mengatasinya tidak secara parsial dan sektoral, namun memerlukan kolaborasi sejak awal sebagai upaya pencegahan, salah satunya dalam tata kelola pemerintahan yang transparan. Demikian disampaikan Kapolda Papua Barat Irjen Pol J.E Isir pada Pelatihan APH-APIP di Manokwari, Papua Barat, hari Senin, 5 Agustus 2024.

Selanjutnya Kapolda juga teringat, bahwa sebelas tahun yang lalu atau tahun 2013, waktu dirinya menjabat Kasubdit Tipikor Polda Papua, Polda membentuk Satgas Tipikor, di mana kasatgasnya saat itu adalah Pak Tito Carnavian (Mantan Kapolri, sekarang Mendagri) Pak Tito bersurat ke KPK untuk meningkatkan kemampuan di hotel Sentani. Capaian dalam penanganan korupsi saat itu Polda Papua bisa ranking dua penilaian dari Mabes Polri. Pengalaman yang ia alami ini, harus menjadi motivasi bagi peserta pelatihan bersama, untuk bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin.

Pada konteks Papua, ada beberapa kebijakan pemerintah yang perlu didorong, ada rencana aksi melalui pendekatan kesejahteraan yang diikuti dengan pendekatan keamanan. Pendekatan kesejahteraan melalui pembangunan di semua aspek dasar kehidupan yang dibutuhkan masyarakat, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi mandiri dan transportasi antar daerah di Papua.

Direktur Wilayah V Korsup KPK, Budi Waluya dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa Pelatihan APH-APIP di Manokwari, Papua Barat merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2019 tentang Komisi pemberantasn korupsi memberikan mandat pada KPK untuk melakukan tugas kordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pelatihan Bersama yang diikuti oleh jajaran penyidik Polda Papua Barat, Kejaksaan, Auditor (BPK, BPKP) dan Inspektorat serta Hakim Tinggi akan dilaksanakan selama empat hari dengan materi Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Metodologi Audit investigasi dan Audit Penghitungan Kerugian Negara, Praperadilan dan Permasalahan, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asset Recovery serta Titik Rawan Korupsi pada Pengelolaan Dana Otonomi Khusus.

Dok Satgas Dit V KPK
Dok Satgas Dit V KPK
Sedangkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam arahan pada Pesert Pelatihan di antaranya menarasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih perkara korupsi dari dua instansi penegak hukum lainnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bukan karena hebat dari dua lembaga tadi, namun dikarenakan misalnya ada intervensi pihak ketiga, ada perasaan tidak enak dengan jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

KPK tidak hebat karena sejatinya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dimana KPK dalam satu rumpun eksekutif dan dalam tugasnya bersifat indepen. Perlu sinergi agar tujuan negara bisa tercapai, perlu komitmen kuat dari lembaga yang ada baik eksekutif, legislative dan yudikatif.

Menyoroti masalah Pelatihan Bersama, substansinya harus saling mengisi, sinergi. APIP yang menghitung kerugian negara, APH yang mengadakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) dan hakim yang mengadili perkara yang diajukan penuntut umum. Perlu sinergi dalam penanganan korupsi, penuh rasa tanggungjawab terutama kepada Tuhan.

Sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Muslikhudin, SH, MH saat menyinggung masalah perlunya sinergi dalam pemberantasan korupsi, saat memberikan arahan bahwa sinergi perlu dilaksanakan karena adanya kultur, pola pikir yang berbeda, adanya ego sektoral serta sekat-sekat yang ada dalam antar instansi atau lembaga, sehingga perlu dikikis bersama.

Wakajati juga menyoroti lima titik kritik (permasalahan), salah satunya menyoroti terkait Pengadaan Barang dan Jasa yang akan didiskusikan pada Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Bahwa dari hasil penelitian yang dilakukannya, ada beberapa aspek pola penyimpangan, yaitu pada tahap persiapan, proses pengadaan, pada saat penanda tanganan kontrak dan pelaksanaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Pada saat penyampaian materi Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disampaikan oleh Dr. Haryanto, SE, MSi, Ak, CA, Dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, dibedah tuntas bagaimana berbagai permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, salah satu pembahasan terkait dengan hibah. Bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Laporan pertanggungjawaban meliputi laporaan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab bahwa penggunaan hibah telah sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Bukti Pengeluaran yang lengkap dan sah, jika ada sisa dana hibah dikembalikan ke kas daerah. Bukti-bukti transaksi disimpan oleh penerima hibah sebagai obyek pemeriksaan/audit. 

Peserta pelatihan sangat antusias dalam menanggapi dan mengajukan pertanyaan ataupun sekedar sharing, sehingga kegiatan lebih dinamis dan tidak monoton.

Salam Anti Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun