Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Gelar Pelatihan di Manokwari (1): Extraordinary Crime Dilawan dengan Sinergitas

5 Agustus 2024   15:11 Diperbarui: 5 Agustus 2024   15:32 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat penyampaian materi Pengelolaan Keuangan Daerah, yang disampaikan oleh Dr. Haryanto, SE, MSi, Ak, CA, Dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, dibedah tuntas bagaimana berbagai permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, salah satu pembahasan terkait dengan hibah. Bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Laporan pertanggungjawaban meliputi laporaan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggungjawab bahwa penggunaan hibah telah sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Bukti Pengeluaran yang lengkap dan sah, jika ada sisa dana hibah dikembalikan ke kas daerah. Bukti-bukti transaksi disimpan oleh penerima hibah sebagai obyek pemeriksaan/audit. 

Peserta pelatihan sangat antusias dalam menanggapi dan mengajukan pertanyaan ataupun sekedar sharing, sehingga kegiatan lebih dinamis dan tidak monoton.

Salam Anti Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun