Untuk melihat langsung bagaimana hal ini dilaksanakan, Satgas kolaborasi Korsup KPK-RI Wil V dengan didampingi Inspektur Kota Sorong, Ruddy, menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong, sebagaimana dalam foto ke dua artikel ini.
Salah satunya adalah mengecek bagaimana mekanisme pengurusan izin usaha melalui System Onlien Single Submission (OSS) yang merupakan implementasi dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Â
Mekanisme tersebut memudahkan pelayanan selama dokumen persyaratan sesuai peraturan sekotoral terpenuhi, di mana secara umum syarat tersebut adalah izin Lokasi, izin lingkungan dan IMB, surat pernyataan pemenuhan komitmen dan permohonan lain usaha dan operasional komersial.
Apa yang dilakukan dalam tugas kolaborasi di Sorong oleh Korsup KPK-RI tersebut, menjadi sebuah edukasi publik, bahwa pemberantasan korupsi, tidak semata-mata berada di konteks penegak hukum (law enforcement), namun juga ada sisi lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu Pendidikan Masyarakat dan Pencegahan.
Peran Korsup KPK-RI, dalam pendampingan wajib pajak yang menunggak ekiuvalen dengan menjembatani pemda guna optimalisasi pajak daerah Hal ini  menjadi salah satu bukti konkrit  keberadaan KPK sebagai lembaga anti korupsi, telah mempunyai branding dan siapapun tidak ingin mempunyai urusan hukum dengan KPK.Â
Brand image tersebut melekat juga pada wajib pajak, yang welcome menerima pendampingan dalam menagih hutang atau kewajiban mereka pada daerah.
Kemudian peran Korsup KPK dengan turun langsung mengecek pelayanan masyarakat dalam penerbitan ijin di Dinas DPMPTSP untuk menjamin bahwa prosedur atau mekanisme dilaksanakan dengan baik, tanpa ada rekayasa pemanfaatan kelemahan system yang ujung-ujungnya adalah adanya uang kutipan, uang terima kasih dan sebagainya istilah yang merupakan salah satu bentuk petty corruption.
Dikutip dari google, petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, uang pelican atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi.
Pada konteks itulah, sebagaimana dikutip dari kpk.go.id, KPK melalui kedeputian Kordinasi dan Supervisi bersama Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang evalusi pelaksanaan dilakukan di Propinsi Papua Barat Daya, sebagaimana dinarasikan tadi.
Fungsi penindakan mengingatkan kembali ihwal perbuatan suap dan gratifikasi yang harus dihindari oleh para Kepala Dinas, OPD dan jajaran birokrat. Karena seringkali, perbuatan korupsi "tidak disadari" sebagai perbuatan melawan hukum, hanya karena keyakinan saat tanda tangan dokumen dalam proses pengadaan barang dan jasa, ia tidak menerima uang satu rupiah pun. Ia, lupa bahwa unsur korupsi salah satunya adalah " memperkaya diri sendiri atau orang lain".Â
Sehingga untuk dijeratnya seseorang sebagai pelaku korupsi, tidak harus ia menerima hasil korupsi-nya. Bila ada orang lain atau pihak lain memeroleh keuntungan, terpenuhi sudah unsur tersebut. Terstigmalah ia sebagai koruptor.