Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kolaborasi Korsup KPK-RI di Tanah Papua (2): Bisa Jadi Ada Kongkalikong

2 Juli 2024   18:50 Diperbarui: 4 Juli 2024   07:20 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontruksi yang bisa dinarasikan atas peran Korsup-KPK-RI dari kegiatan kolaborasi di Kota Sorong dalam pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut:

Pertama, Korsup KPK-RI mendorong penyelesaian proyek strategis di Kota Sorong untuk tahun 2024 ini ada 10 proyek strategis yang tengah dilakukan oleh UKPBJ  Kota Sorong, di bawah pengawasn inspektorat yang mengawasi dengan menunjuk 5 proyek strategis tadi melalui audit probity.

Kedua, diperlukan adanya keterbukaan dari OPD maupun komitmen dari decision maker, atas pelaksanaan proyek strategis. Beberapa kekurangan, menyangkut sumber daya di UKPBJ yang membutuhkan kompetensi, kaitannya dengan sertifikasi, sehingga bisa membantu proses pengadaan yang bisa menutup celah potensi terjadinya korupsi.

Ketiga, Korsup KPK-RI mendorong perlunya transparansi dalam penentuan proyek strategis, karena dalam tataran perencanaan sudah dapat diketahui oleh Inspektorat sebagai pengawas. 

Sebagai pembanding, di Jayapura sudah menyebutkan indikator, sehingga bisa diketahui target yang akan dicapai. Mengedepankan pencegahan korupsi sejak dari perencanaan. Sehingga, dalam tahun berjalan, proyek strategis yang dilaksanakan atas dasar indikator dan target yang bisa dipantau oleh fungsi pengawasan.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Sesi Kedua

Bagaimana dengan peran kolaborasi Korsup KPK-RI dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak? Tim langsung turun ke lapangan, salah satunya ke kantor Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dari kantor ini, diperoleh data beberapa wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. 

Dari keterangan petugas DPMPTS  dari sebagian wajib pajak yang sudah membuat pernyataan untuk pelunasan, namun ada juga yang hanya janji-janji untuk pelunasan, sehingga perlu ada dorongan dari Satgas Kolaborasi Korsup KPK RI.

Terkait masalah tunggakan pajak, bisa diibaratkan seperti puncak gunung es, yang terlihat di permukaan saja, namun di bawah permukaan lebih besar. 

Permasalahan yang mendasar pada konteks ini, benarkah wajib pajak tersebut "belum" membayar, atau ada pengkondisian, sehingga pengusaha yang merupakan wajib pajak tersebut berani "menunda" pembayaran? Asumsi yang bisa terjadi, sangat mungkin jajaran birokrat mengetahui hal tersebut. Tentu ada istilah "tahu" sama tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun