Kontruksi yang bisa dinarasikan atas peran Korsup-KPK-RI dari kegiatan kolaborasi di Kota Sorong dalam pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut:
Pertama, Korsup KPK-RI mendorong penyelesaian proyek strategis di Kota Sorong untuk tahun 2024 ini ada 10 proyek strategis yang tengah dilakukan oleh UKPBJ Â Kota Sorong, di bawah pengawasn inspektorat yang mengawasi dengan menunjuk 5 proyek strategis tadi melalui audit probity.
Kedua, diperlukan adanya keterbukaan dari OPD maupun komitmen dari decision maker, atas pelaksanaan proyek strategis. Beberapa kekurangan, menyangkut sumber daya di UKPBJ yang membutuhkan kompetensi, kaitannya dengan sertifikasi, sehingga bisa membantu proses pengadaan yang bisa menutup celah potensi terjadinya korupsi.
Ketiga, Korsup KPK-RI mendorong perlunya transparansi dalam penentuan proyek strategis, karena dalam tataran perencanaan sudah dapat diketahui oleh Inspektorat sebagai pengawas.Â
Sebagai pembanding, di Jayapura sudah menyebutkan indikator, sehingga bisa diketahui target yang akan dicapai. Mengedepankan pencegahan korupsi sejak dari perencanaan. Sehingga, dalam tahun berjalan, proyek strategis yang dilaksanakan atas dasar indikator dan target yang bisa dipantau oleh fungsi pengawasan.
Sesi Kedua
Bagaimana dengan peran kolaborasi Korsup KPK-RI dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak? Tim langsung turun ke lapangan, salah satunya ke kantor Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dari kantor ini, diperoleh data beberapa wajib pajak yang belum membayar kewajibannya.Â
Dari keterangan petugas DPMPTS Â dari sebagian wajib pajak yang sudah membuat pernyataan untuk pelunasan, namun ada juga yang hanya janji-janji untuk pelunasan, sehingga perlu ada dorongan dari Satgas Kolaborasi Korsup KPK RI.
Terkait masalah tunggakan pajak, bisa diibaratkan seperti puncak gunung es, yang terlihat di permukaan saja, namun di bawah permukaan lebih besar.Â
Permasalahan yang mendasar pada konteks ini, benarkah wajib pajak tersebut "belum" membayar, atau ada pengkondisian, sehingga pengusaha yang merupakan wajib pajak tersebut berani "menunda" pembayaran? Asumsi yang bisa terjadi, sangat mungkin jajaran birokrat mengetahui hal tersebut. Tentu ada istilah "tahu" sama tahu.